Sukabumi – koranprogresif.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menggelar penerangan hukum melalui program Jaksa Jaga Desa sebagai upayanya dalam mengantisipasi terjadinya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintahan Desa.
Program Jaksa Jaga Desa ini diikuti puluhan Kepala Desa se-Dapil 4 Kabupaten Sukabumi di Mahoni Leisure, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (07/09/23).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, penerangan hukum yang dinamai program Jaksa Jaga Desa ini, bertujuan untuk memperdalam dan meningkatan pengetahuan para Kepala Desa dalam mengelola dana Desa.
“Ini sangat penting dilakukan karena banyak kasus hukum yang melibatkan Pemerintah Desa, dan program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk membantu Kepala Desa agar menghindari pelanggaran dalam pengelolaan Keuangan Desa,” kata Wawan kepada awak media, pada pekan lalu.
Pada program Jaksa Jaga Desa ini, sambung Wawan, masalah yang dilaporkan oleh para Kepala Desa sangat beragam dan cukup banyak. Namun, yang paling umum adalah pertanyaan tentang penggunaan anggaran Desa, mekanisme pelaporan pertanggungjawaban dan jenis pengeluaran yang bisa di-cover oleh anggaran Desa.
Untuk menangani masalah-masalah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, akan melakukan kajian-kajian yang sesuai dengan tujuan program Jaksa Jaga Desa. Salah satu saran terpenting yang diberikan adalah pentingnya niat Kepala Desa dalam melaksanakan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Penggunaan Dana Desa tahun 2023.
“Iya, dengan mematuhi peraturan ini, Kepala Desa akan terhindar dari pelanggaran dalam pengelolaan dana Desa,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran dengan mengikuti skala prioritas yang ditetapkan dalam Permendes, juga menjadi fokus utama dalam program ini.
Misalnya, penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), pendampingan hukum, bimbingan teknis dan bidang lainnya yang dianggap penting dalam pembangunan Desa dan kesejahteraan warganya.
Untuk itu, ia berharap, dengan program Jaksa Jaga Desa ini, dapat memberikan penerangan hukum yang baik kepada Kepala Desa, sehingga mereka dapat mengelola Dana Desa dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mendukung pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Masih ditempat yang sama, Wakil Ketua II Apdesi Kabupaten Sukabumi, Yusuf Peornama telah memberikan apresiasi atas program Jaksa Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dia mengatakan bahwa, program ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, ungkap nya. (Asep Hidayat/Agus Teguh).


