HukrimRegional

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Nota Keberatan Pengacara Terdakwa Ditolak

JAKARTA.- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, pada Senin (22/7/24).

Sidang yang beragendakan putusan sela ini dihadiri oleh para pendukung Dante, seperti pada sidang-sidang sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam putusan sela, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima nota keberatan pengacara Yudha Arfandi, karena sudah memenuhi syarat formil dan materil serta memasuki materi perkara.

“Nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap majelis hakim.

Sidang selanjutnya akan digelar dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi dengan pembunuhan berencana yang mengakibatkan anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam.

“Dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” demikian isi dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya itu, Yudha Arfandi diancam dengan pidana dalam Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu, Yudha Arfandi juga didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dakwaan kedua yang disampaikan oleh JPU. (Rd)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock