Nasional

Berawal Pemesanan Tiket Umroh, Berujung Wanprestasi di PN Timur

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Perkara Wanprestasi yang Terdaftar di SIPP dengan Nomor 409/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM antara Pihak Penggugat PT. NSP Melawan Tergugat Fikri ditunda Majelis Hakim karena Pihak Penggugat tidak hadir, Selasa (13/08/2024).

Usai Sidang, Kuasa Hukum dari Tergugat yakni Fahmi Bachmid kepada media menyatakan bahwa, klienya adalah korban proses pembelian tiket yang kemudian digugat dan dinyatakan tidak diketahui tempat tinggalnya alias ghoib.

“Klien kami Korban dari sebuah proses pembelian tiket umroh dimana harusnya terjadi pemberangkatan pada bulan Juli, jadi sudah di bayar lunas namun tidak ada tiketnya, uang tidak di kembalikan tiba-tiba di gugat karena tidak di ketahui tempat tinggalnya alias ghoib, apa lagi ini terkait ibadah orang yang mau berangkat umroh,” kata Bachmid.

“Tolong jangan buat mainan, persoalannya tanggung jawab dunia akhirat, bukan persoalan uangnya tapi persoalan orang yang ingin ibadah umroh,” tambahnya.

“Jadi tiba-tiba Fikri di gugat disini dengan alasan yang tidak masuk akal, Fikri dibilang tidak diketahui tempat tinggalnya alias ghoib, ini makanya saya hadirkan orangnya dan tidak hilang, ada di Cirebon, sehingga dia bisa menerima panggilan secara resmi,” tegas Bachmid lagi.

Sementara Fikri bagian tiketing yang mengelola pembelian tiket juga menyampaikan, terkait dengan persoalan yang sebenarnya berawal dari pembelian tiketing perusahaan yang Fikri kelola sehingga dia percaya harus menyampaikan uang kepada seseorang dengan jumlah kurang lebih 609 jutaan untuk 44 jemaah umroh.

“Saya membeli tiket itu berdasarkan dari grup WhatsApp, kemudian saya japri dia menyatakan tiket dengan tanggal tersebut ada, lalu saya transfer sampai beres semua dan lunas setelah itu dinyatakan tiketnya tidak ada, bookingan pun bukan kepunyaan perusahaan tersebut dan sampai sekarang serupiah pun uangnya belum di kembalikan,” ujar Fikri.

“Selain uang tidak dikembalikan, dia mencarikan jalan yang tidak masuk akal, jamaah umroh yang harusnya berangkat dari Bandung itu harus di pulangkan penerbangan ke Surabaya, kan tidak masuk akal, memang dari pertama ada dugaan itikad yang tidak baik, jangan salahkan kalau travel NSP akan kami laporkan ke Kepolisian dengan dugaan tindak penipuan. Karena apa, kalau ini tidak kami laporkan khawatir banyak lagi orang yang ingin ibadah terganggu dengan persoalan yang seperti ini, kasihan orang yang mau ibadah. Jadi kami prioritas untuk menyelesaikan masalah ini, selesaikan masalah ini dari pada meledak masalah ini kemana-mana,” sambung Fahmi Bachmid menimpali omongan Fikri.

Menutup pembicaraan Pemilik travel yakni Kemal, turut menyampaikan terkait permasalahan yang terjadi beritikad baik dan mencari jalan keluar bagi para jamaah.

“Jadi ketika permasalahan muncul khususnya di tiketing yang sudah kita jadwalkan di awal karena kita dapat kode boking sudah dari lama otomatis kita percaya mereka dan kita boking semua, dari kereta cepat, hotel dan lain sebagainya jadi kerugian kita bukan hanya diiketing saja,” ujar Kemal.

“Itikad baik kita adalah untuk melaporkan kejadian-kejadian seperti ini supaya tidak terulang lagi kedepannya, karena saya tahu bagaimana jamaah umroh itu dengan susah payahnya mengumpulkan uang. Alhamdulillah jamaah umroh yang harusnya di berangkatkan di bulan Juli sudah berangkat di bulan Agustus ini semua,” kata Kemal.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda masih menunggu kehadiran pihak penggugat. (Rd).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock