Ketidaknetralan ASN: Aksi K-MAKI di Kantor Gubernur Sumsel Berlanjut, Ancaman Laporan ke Kemendagri

PALEMBANG, koranprogresif.id – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumbagsel mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Kamis (5/9/2024).
Mereka menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Darmawan Irianto, yang diduga tidak netral dalam Pilkada OKU 2024.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan bahwa Darmawan terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU, dengan menghadiri dan membuka acara pasangan calon tersebut. Menurut K-MAKI, tindakan ini melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pj Gubernur maupun Pj Bupati OKU terkait insiden tersebut.
“Kami mendesak Pj Gubernur Sumsel bertindak tegas. Segera copot Sekda OKU yang jelas-jelas tidak netral dalam Pilkada,” ujar Koordinator Aksi K-MAKI, Ir. Feri Kurniawan.
Dugaan Ketidaknetralan ASN
Menurut Feri, kehadiran Sekda OKU dalam acara salah satu pasangan calon di Pilkada OKU menjadi bukti jelas adanya ketidaknetralan. Namun, Pj Gubernur Sumsel dan pihak terkait belum mengambil tindakan apa pun.
“Janji untuk menindak ASN yang tidak netral di Pilkada belum terealisasi. Kami kecewa karena hingga sekarang belum ada langkah konkret dari Pj Gubernur maupun Pj Bupati OKU,” ungkapnya.
Bonni Belitong, salah satu peserta aksi, menambahkan bahwa jika Pj Gubernur Sumsel tidak segera mengambil tindakan, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait.
“Kami tidak ingin pesta demokrasi dirusak oleh oknum ASN yang tidak netral. Jika tidak ada tindakan, kami akan terus melakukan aksi dan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Bonni.
Respons Pemprov Sumsel
Setelah melakukan aksi selama beberapa jam, massa diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Sunarto, yang mewakili Pj Gubernur Sumsel.
Sunarto menyatakan bahwa Pemprov Sumsel siap menampung aspirasi massa dan akan mempertimbangkan laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Ia juga menekankan bahwa persoalan netralitas ASN merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan KPU terkait tindakan terhadap ASN yang bersangkutan. Namun, beberapa pihak termasuk Inspektorat akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, Sunarto memastikan bahwa Pemprov Sumsel akan menindaklanjuti laporan jika memang ada rekomendasi dari pihak terkait.
Aksi Lanjutan
K-MAKI menegaskan, jika Pj Gubernur tidak segera menindaklanjuti tuntutan mereka, aksi serupa akan terus dilakukan. Mereka juga mengancam akan menuntut Pj Gubernur untuk meninggalkan jabatannya jika tidak mampu menjaga netralitas ASN di wilayah Sumsel.
“Kami ingin pemimpin yang adil dan netral. Jika tidak, kami akan terus berjuang untuk memastikan pemimpin yang bersih dan berintegritas,” pungkas Feri.**