Nasional

PN Jak Sel Agendakan Sidang Putusan Praperadilan, Tidak Ditetapkannya RBS Sebagai Tersangka

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, membenarkan bahwa hari ini ada agenda sidang pembacaan Putusan No Perkara 102/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Perkara praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Boyamin Saiman, SH, MH), ucap Djuyamto melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (30/10/2024).

“Bahwa pokok permohonan adalah tentang tidak ditetapkannya RBS sebagai Tersangka oleh JAMPIDSUS Kejagung RI dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” pungkasnya.

Diketahui RBS atau Robert Bonosusatya merupakan salah satu pihak yang diduga terkait dengan PT. Refined Bangka Tin.

Adapun Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin, yakni Suparta, telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk 2015-2022, 1 Jun 2024. (Sena).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock