Pendistribusian Pupuk Subsidi di Cianjur, Diduga Tidak Sesuai dengan HET

CIANJUR || Koranprogresif.id – Program unggulan Presiden Prabowo di tahun pertamanya adalah Swasembada Pangan terutama Beras. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah telah menambah kuota Pupuk Subsidi bagi seluruh Petani yang tergabung dalam Poktan di seluruh Indonesia.
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Jurnalis, wartawan Progresif melakukan Investigasi dan monitoring di lapangan khusus menyikapi pendistribusian Pupuk Subsidi di wilayah hukum Kab. Cianjur yang di mulai dari Kecamatan Cidaun.
Dari hasil pantauan di lapangan dan informasi dari Aliansi Keuangan Aset dan Kinerja Aparatur Pemerintah (Agus Sofyan Mubarok), ternyata para Petani banyak dirugikan oleh pendistribusian yang dilakukan oleh Distributor ditiap wilayah khusus Cidaun.
Menurut Agus bahwa, Distributor diduga melanggar HET yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah diantaranya Permentan no 1/2024 perubahan atas Permentan 10/2024. Kepmentan no. 249/KPTS/SR 320/m/04/2024. Surat Menkeu no5-297/MK.02.2024. Sementara dari hasil pantauan wartawan Progresif, ternyata pendistribusian di wilayah Cidaun terutama di Desa Sukapura, Penjualan Pupuk Subsidi dari Distributor langsung ke kelompok dengan harga Rp. Urea Rp. 2.850,-/kg. NPK Rp. 2.900,-/kg. Sedangkan ketentuan HET adalah RP. Urea Rp 2.250,-/kg dan NPK Rp 2.300,-/kg. Dari hasil perbandingan tersebut, dapat dilihat bahwa kebijakan jual oleh Distributor sudah jauh dari HET dan sangat merugikan Petani.
Yang lebih mengherankan adalah, Pupuk Subsidi malah beredar di warung-warung sekitar. Menurut salah satu petani (red-nama ada di redaksi), kami adalah petani kecil yang tidak bisa melawan kebijakan Distributor, pungkasnya. (H. Ayi)m