Hukrim

Enam Tersangka Kasus Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi Dibekuk Polres Cirebon Kota

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg di dual lokasi berbeda di kota Cirebon.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polres Cirebon kota menetapkan enam orang tersangka dan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/09/V/2025 pada 26 Mei 2025, dengan lokasi kejadian di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

Di lokasi tersebut, tiga pelaku berinisial S (38), YM (50), dan IR (51) diamankan saat melakukan praktik pengoplosan gas menggunakan alat modifikasi seperti pipa besi, karet penghubung, dan timbangan digital. Kegiatan ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama tujuh bulan.

Selanjutnya, Pengungkapan kedua dilakukan pada 5 Juni 2025 di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, praktik tersebut dilakukan di sebuah bangunan bekas kandang ayam. Tiga pelaku lainnya, yaitu AS (31), A (33), dan G (41), tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan serupa. G diketahui sebagai pemilik fasilitas sekaligus penyedia kendaraan operasional.

“Modus para pelaku sangat merugikan negara dan masyarakat kecil. Empat tabung gas bersubsidi dipindahkan isinya ke dalam satu tabung gas 12 kg, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Kapolres.

Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai jenis dan ukuran, regulator modifikasi, alat suntik gas, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, M. Fadlan Ariska, turut hadir dalam konferensi pers dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Cirebon Kota. Ia menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas bersubsidi sangat merugikan masyarakat serta dapat menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di pasaran.

“Segel palsu yang ditemukan sangat mirip dengan aslinya, dan diduga diproduksi di luar Pulau Jawa. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.
(Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock