Atasi Parkir Liar, DPRD Bandung Minta Dishub Gencarkan Inovasi dan Sosialisasi

BANDUNG, koranprogresif.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., menjadi pembicara dalam talk show Radio Sonata bertema “Parkir Tertib Kota Lebih Bersahabat”, Selasa, 24 Juni 2025. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yoga Mamesa.
Dalam kesempatan itu, Sutaya menyoroti persoalan klasik yang masih dihadapi Kota Bandung terkait parkir. Mulai dari keterbatasan lahan, kurangnya sosialisasi aturan, hingga lemahnya implementasi regulasi yang sudah disahkan.
“Komisi III terus bersinergi dengan Dishub untuk mencari solusi konkret. Kita butuh pendekatan inovatif, terutama di kawasan dengan kepadatan tinggi seperti Dago, Braga, dan Cibadak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sejumlah peraturan daerah telah memuat panduan teknis pengelolaan parkir, di antaranya Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dalam perda itu sudah lengkap, mulai dari pemungutan retribusi, penetapan zona parkir, hingga sanksi bagi pelanggar. Kami bersama Dishub rutin ke lapangan untuk menyosialisasikannya, namun masih banyak masyarakat yang belum tahu, terutama warga luar kota,” jelasnya.
Dari hasil pengawasan, Komisi III juga menekankan perlunya langkah tegas terhadap parkir liar. Sutaya menilai, Dinas Perhubungan harus menggandeng Satpol PP secara aktif untuk menerapkan penindakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan seperti ‘Lapor!’ jika menemui pelanggaran. Penanganan parkir ini erat kaitannya dengan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” tuturnya.
Sutaya pun mengkritisi kondisi sejumlah mesin parkir yang sudah tidak berfungsi meski anggarannya cukup besar. Menurutnya, optimalisasi fasilitas harus menjadi prioritas karena menyangkut penggunaan uang rakyat.
“Kami evaluasi rutin tiap bulan dengan Dishub. Soal mesin parkir itu juga kami bahas. Harus ada perbaikan nyata karena berpengaruh langsung terhadap potensi PAD dari sektor parkir,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BLUD Parkir Yoga Mamesa menyebutkan, masih ada praktik jukir liar yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi terus dilakukan agar pelayanan parkir sesuai dengan standar.
“Kami tekankan, petugas parkir resmi harus memiliki surat tugas, mengenakan seragam Dishub, dan berada di lokasi yang ditandai marka resmi. Kalau tidak memenuhi itu, akan kami proses lewat Saber Pungli,” tegasnya.**








