Bantu Lepas dari Utang Malah Digugat, Sugiarto Tempuh Jalur Hukum Gugat Balik Adik Ipar

CIREBON – Koranprogresif.id – Sugiarto Tjiptohartono selaku pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon resmi menggugat adik iparnya, Widjoyo Santoso alias WS, ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan dilakukan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Widjoyo Santoso.
Langkah tersebut diambil Sugiarto setelah dirinya merasa dilecehkan dan dipermainkan oleh Widjoyo, yang sebelumnya justru ia bantu menyelesaikan persoalan utang piutang.
”Awalnya dia datang minta tolong, sampai bersujud segala. Tapi setelah saya bantu, malah saya yang digugat terus-menerus. Ini sangat mengecewakan,” ujar Sugiarto kepada wartawan Selasa (16/7/2025).
Menurut Sugiarto, konflik ini bermula pada Juli 2022 ketika Widjoyo bersama keluarganya mendatangi kantor PT CHAS untuk meminta bantuan karena terlilit utang bank dan terancam kehilangan aset-aset bernilai miliaran rupiah.
Dengan pertimbangan kekeluargaan dan rasa kemanusiaan, Sugiarto akhirnya bersedia membeli dua aset milik Widjoyo yaitu dealer SRJ Motor di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan dealer Nissan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Transaksi dilakukan secara sah dan telah disahkan secara hukum, termasuk proses balik nama aset. Namun, hingga kini dua aset properti tersebut masih dikuasai oleh pihak Widjoyo.
Bukannya berterima kasih, justru pihak Widjoyo melayangkan sejumlah gugatan hukum terhadap Sugiarto. Bahkan, Sugiarto mencatat ada 12 kali gugatan yang dilayangkan Widjoyo, sembilan di antaranya ditujukan kepada dirinya, dan tiga gugatan lain menyasar pihak berbeda dengan kasus yang serupa.
Banyak dari gugatan tersebut yang berakhir dicabut, dan sejauh ini, pihak Widjoyo kalah dalam semua perkara tersebut.
”Sudah capek saya hadapi gugatan demi gugatan. Kalau dia datang dan minta maaf, saya masih bisa maafkan. Tapi kalau tidak, saya siap penjarakan,” tegasnya.
Merasa lelah dan dilecehkan, Sugiarto kini balik menggugat adik iparnya tersebut. Ia juga memulai upaya hukum untuk mengosongkan dua aset yang masih dikuasai oleh Widjoyo meski secara legal sudah menjadi miliknya.
”Saya mulai bergerak. Ini bukan hanya soal harga diri, tapi juga soal penegakan hukum,” tandasnya.
Sebagai bentuk ultimatum, Sugiarto memberikan tenggat waktu kepada Widjoyo untuk meminta maaf secara terbuka sebelum akhir Juli 2025. Jika tidak, ia menegaskan akan membawa perkara ini ke ranah pidana. (Roni)