Dana PIP Siswa Tersandera Dua Tahun, Sekolah Bungkam

SUKABUMI || Koranprogresif.id – Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, mengamanatkan kepada semua pihak untuk menjaga integritas dalam penyaluran dana program indonesia pintar (PIP), karena dana tersebut menyangkut masa depan anak untuk mengikuti pendidikan dana PIP sangat di butuhkan oleh siswa berasal dari keluarga yang tarap hidupnya di bawah garis kemiskinan yakni tidak mampu.
Seperti yang di alami beberapa warga di Kp. Cipanengah RT 03/04 Desa Pondok Kaso Tengah, Kec. Cidahu, Kab. Sukabumi, Jabar. Mereka layak untuk mendapatkan bantuan PIP dan dia masing-masing itu sudah tercatat sebagai skala prioritas penerima bantuan PIP.
Salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya, 25 Juli 2025 menyampaikan keluhan bahwasannya, ia merasa kecewa atas tindakan pihak sekolah SMP PGRI 1 Cidahu KM 4 Bojongpari ini. Sesalnya karena praktek yang di lakukan oleh oknum operator inisial (D) ini tidak sesuai ketentuan yang ada dalam juklak dan juknis tentang pengelolaan dana (PIP) berdasarkan Kemendikbud o 19 tahun 2024 tentang petunjuk teknis. persesjen Kemdikbud Dikdasmen yang melarang bagi pengelola PIP poin ke tiga mengambil buku atau menyimpan kartu ATM penerima PIP, tanpa persetujuan peserta didik orang tua wali penerima PIP
dan jika itu terjadi, maka harus di laporkan pada yang ber wajib.
“Sementara ini di lakukan di SMP PGRI 1 Cidahu melalui oprator,” ucap orang tua yang enggan di sebut namanya mepada awak media.
Mereka menyampaikan keluhannya sambil memelas dana bantuan dari pemerintah yang sudah di terima kami gunakan sebaik-baiknya untuk kelangsungan belajar anaknya. Oleh karena itu, sangat di sayangkan di dalam program ini sepertinya telah di duga kuat ada yang mengotori niat baik pemerintah yang di lakukan oleh oknum pengelola dengan cara melakukan penyitaan buku PIP di simpan dan di endapkan selama dua tahun tidak di proses untuk di cairkan, ujarnya.
“Bayangkan saja dari kelas 7 sampai kelas 9, mereka menerima dana PIP cukup 1 kali saja, karena bukunya di ambil oleh operator dan selanjutnya kelas 8 kslas 9 siswa masing-masing tidak menerima lagi. Sedangkan dana tersebut itu seharusnya di cairkan di setiap tahun, guna untuk kebutuhan anak di sekolah,” imbuhnya.
Atas perbuatan oknum operator yang diduga kuat telah melanggar lantaran tidak sesuai juklak dan juknis sebagai petunjuk penggunaan program (PIP). Padahal dana tersebut itu sangat berguna dan berarti bagi anak, guna untuk belajar menimba ilmu di sekolah agar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tingi, sehingga tercapai tujuan menjadi anak yang berbakti pada orang tua bangsa dan negara tentunya.
Ketua oprator inisial (D) saat di konfirmasi di ruang kerjanya ia membenarkan terkait apa yang di alami anak dan orang tua wali tentang pengambilan buku tabungan tersebut, dia berdalih karena orang tua tidak ada yang menanyakan langsung padanya kami sekedar mengajukan ke pihak bank. Kalau ada orang tua yang menanyakan oleh kami langsung di ajukan sekaligus dua tahun,” katanya.
Lalu ketika di pertanyakan bahwa dana PIP itu seharusnya di cairkan pada setiap tahun bagaimana dengan kejadian ini, dia menjawab itu emang seharusnya, ucapnya.
“Orang tua wali usai buku pencairan pertama pihak sekolah maupun oprator tak pernah ada pemberitahuan sama sekali sampai sekarang ini,” imbuh orang wali murid
Ketika pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dikonfirmasi seputar dugaan penyalahgunaan dana PIP di SMP PGRI tersebut, namun sayang Kepala Dinas sedang ada acara rapat di luar. Sementara Kepada Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi), menyatakan bahwa yang membawa kasus sama sekolah SMP PGRI ini sudah banyak bukan bapak saja, jelas Kasi ketika disinggung tentang solusi untuk pertanggung jawaban pihak Dinas terkait hal tersebut. (Abah Agus).




