Ragam

Komitmen Kejati Kalsel Pelopor dalam Penerapan Pendekatan Followthe Asset dan Follow The Money Diwilayah

 

BANJARMASIN || Koranprogresif.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyelenggarakan seminar ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan FollowThe Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Kegiatan dilaksanakan di Aula ST Burhanuddin Kantor Kejati Kalsel ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H., M.H, Senin (25/08/2025).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH, MH bahwa, Kajati Kalsel dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan pendekatan modern untuk menanggulangi kejahatan, khususnya terkait tindak pidana ekonomi dan keuangan. Seminar menghadirkan narasumber utama, yaitu:

* Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Bapak Nawawi Pomolango, S.H., M.H.

* Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas LambungMangkurat (ULM), Bapak Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H.

Diskusi dipandu oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H., CSSL., yang bertindak sebagai moderator.

Melalui forum ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya, untuk menjadi pelopor dalam penerapan pendekatan follow the asset dan follow the money di wilayah Kalimantan Selatan.

Kajati Kalsel juga berupaya mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi dan masyarakat, berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat, sehingga strategi penanganan perkara pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock