Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Ganja 1,78 Kg, Empat Pelaku Ditangkap

KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 1,78 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jln. Ki Bagus Rangin, Kecamatan Watubelah, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial MAP, YP, MK, dan AS.
“Awalnya, YP diperintahkan seseorang berinisial KA untuk mengambil paket di Bandung. Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah YP bersama MK. Karena tidak memiliki kendaraan, mereka mengajak MAP dan AS,” ujar Sumarni saat konferensi pers, senin (25/8/2025).
Adapun barang bukti yang disita berupa narkotika jenis ganja kering seberat 1.780 gram, tiga unit telepon genggam, satu kantong plastik hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
Dari hasil penyelidikan, Kapolresta menjelaskan, bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing. Bahkan, salah satu di antaranya, berinisial MAP, diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus peredaran obat-obatan keras terbatas dan sabu.
“Ada pelaku yang bekerja sebagai tukang bubur, jaga malam, hingga mantan narapidana. Mereka baru pertama kali mengedarkan ganja, namun sebelumnya ada yang pernah terlibat kasus narkoba jenis obat keras terbatas,” jelasnya.
Sumarni menambahkan, modus operandi yang digunakan masih sama seperti kasus sebelumnya, yakni dengan sistem COD (cash on delivery) dan peta lokasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp800 juta hingga paling banyak Rp8 miliar. (Roni)
