Ragam

DPO Terpidana Asal Kejati NTT, Dibekuk Tim Tabur Kejati Kalsel

 

BANJARBARU || Koranprogresif.id – Buronan Terpidana dalam Perkara Persetubuhan Anak, asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) ARDI HAYON dibekuk di Kalimantan Selatan. Terpidana Ardi Hayon melarikan diri, sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian orang (DPO).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran pers yang diterima pada hari Kamis (28 Agustus 2025) bahwa, DPO Terpidana ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Sebelum melakukan pengamanan terhadap DPO Terpidana, Tim Tabur Kejati Kalsel mendapati yang bersangkutan bekerja sebagai sales pada PT. Batu Apuh Jaya Perkasa Kelurahan Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat diciduk, DPO Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, kemudian Ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diamankan.

Pengamanan terhadap DPO Terpidana ini Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, perihal Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan bagian daripada program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan surat Assisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Perihal Bantuan Monitoring Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana An. ARDI HAYON.

Selanjutnya pada Rabu (27 Agustus 2025), sekira pukul 17.00 WITA. Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin Jl. Brigjend H. Hasan Basri No.3, RW.02, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin berkaitan dengan Pengambilan dan Pengamanan terhadap DPO Terpidana

Penyerahan DPO Terpidana oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin kepada Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wita, untuk selanjutnya dilakukan pengawalan pengamanan menuju Kota Kupang dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock