Penahan Dua Orang Tersangka Penyaluran Kredit Bank Pemerintah

BANJARBARU || Koranprogresif.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan penahanan terhadap Tersangka dengan inisial MMG dan RA, Rabu (27/08/25).
Mereka berdua sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud oleh petugas Bank Pemerintah (BUMN) dan pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada nasabah pada PT. Bank Pemerintah (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, kedua Tersangka tersebut disangka melanggar pasal PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR: Pasal 3 jo. Pasal
18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.743.665.523,- (Empat Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
Penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banjar Baru Kalimantan Selatan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Penanganan Perkara ini tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasi Penkum. (MN).