Kerja Santri dan Bayang-Bayang Eksploitasi

Oleh: Muhammad Rofik Mualimin (Kolomnis/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah/Dosen STAI Yogyakarta)
YOGYAKARTA || Koranpregresif.id – Belakangan ini, sejumlah pemberitaan media menyoroti praktik kerja santri di beberapa pesantren yang dinilai berlebihan. Tayangan investigasi seperti Mata Najwa di Trans7 dan berbagai laporan kasus kekerasan di pondok pesantren memantik debat publik. Muncul pertanyaan menggelisahkan: apakah kerja keras santri masih dalam batas pendidikan, atau justru menjurus pada eksploitasi?
Pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang menanamkan nilai kedisiplinan, kesederhanaan, dan tanggung jawab. Para santri hidup dalam asrama, belajar kitab kuning, dan menjalani aktivitas harian secara kolektif. Bagi sebagian kalangan, pekerjaan domestik yang dijalani santri—seperti mencuci piring, membersihkan lingkungan, membantu dapur, bahkan bekerja di kebun atau toko milik pondok—dianggap bagian dari pendidikan karakter.
Namun, di sinilah letak masalahnya. Dalam praktiknya, tidak semua pekerjaan itu dilakukan secara sukarela, transparan, atau proporsional. Ada pesantren yang menjadikan kerja santri sebagai sistem pengganti biaya pendidikan. Ada pula yang menjadikan hukuman fisik dan kerja paksa sebagai sarana disiplin. Di titik ini, terjadi distorsi fungsi pendidikan yang semestinya membebaskan, bukan menindas.
Penelitian Muljono dkk (2024) di Jurnal Samarah menunjukkan bahwa, sebagian besar sistem hukuman di pesantren tidak didasarkan pada standar etik yang jelas. Santri bisa dihukum kerja berat hanya karena kesalahan kecil.
Stiawati dan Sulisman (2022) menambahkan bahwa relasi kuasa antara kiai dan santri di beberapa pesantren masih sangat hierarkis, nyaris tanpa ruang kritik. Kekuasaan yang tak diawasi selalu berpotensi melahirkan penyimpangan.
Kekerasan dalam sistem pendidikan bukan hal baru. Tapi ketika kekerasan dibungkus dalam narasi religius—sebagai “proses pembentukan akhlak”—ia jadi sulit dilawan. Ironisnya, sebagian santri justru meyakini bahwa penderitaan adalah bagian dari kesalehan. Di sinilah perbudakan simbolik terjadi: ketika seseorang tidak hanya dieksploitasi fisiknya, tetapi juga dikendalikan kesadarannya.
Menyebut praktik semacam ini sebagai “perbudakan” tentu menimbulkan resistensi. Tapi kita perlu menyebut sesuatu dengan nama yang jujur. Jika santri bekerja lebih dari delapan jam sehari, tanpa upah, tanpa hak untuk menolak, dan di bawah ancaman hukuman, maka itu memenuhi indikator kerja paksa menurut Konvensi ILO. Bahwa ini terjadi di lembaga keagamaan tidak lantas membuatnya sah.
Pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, perlu lebih aktif mengawasi pesantren. Sejak disahkannya UU Pesantren (2019), otonomi pesantren memang diakui. Tapi otonomi bukanlah kekebalan. Lembaga pendidikan, apapun coraknya, wajib tunduk pada prinsip perlindungan anak, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Di sisi lain, pesantren juga perlu membuka diri terhadap pembaruan manajemen kelembagaan. Transparansi anggaran, SOP hukuman, dan sistem pengaduan harus dibangun. Relasi kiai-santri perlu ditata ulang: bukan dalam pola feodalistik, tetapi relasi edukatif yang sehat. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang reproduksi kekerasan dan dominasi.
Sudah saatnya kita melihat realitas pesantren secara jujur. Mengkritik bukan berarti membenci pesantren. Justru dari cinta terhadap pesantrenlah kritik itu lahir—agar lembaga ini tetap relevan dan manusiawi. Sebab, dalam pendidikan, tak boleh ada ruang bagi kekerasan yang disamarkan sebagai keteladanan. ***










