Kasus Hogi Minaya, Permohonan Maaf Kapolresta Sleman Dihadapan Komisi III DPR Patut Diapresiasi

Oleh: Naek Pangaribuan (Mantan Ketua Wartawan Forum Polri)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Keputusan Komisi III DPR RI yang secara tegas meminta penghentian perkara hukum terhadap Hogi Minaya, merupakan pernyataan moral sekaligus konstitusional mengenai arah penegakan hukum di Indonesia. Sikap ini menegaskan bahwa, kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari keadilan dan hukum kehilangan maknanya ketika diterapkan secara kaku tanpa nurani serta konteks peristiwa.
Permohonan maaf Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto di hadapan Komisi III DPR patut diapresiasi sebagai sikap ksatria. Pengakuan bahwa penanganan perkara terlalu menitikberatkan kepastian hukum dan kurang mempertimbangkan keadilan merupakan refleksi yang jujur. Namun, pengakuan tersebut harus diikuti tindakan nyata, yakni koreksi sistemik dan penghentian perkara.
Dalam perkara Hogi Minaya, DPR mengambil posisi yang jelas dimana kepastian hukum harus dibaca secara berkeadilan, bukan dijalankan sebagai prosedur mekanis yang justru melahirkan ketidakadilan baru. Inilah pesan utama yang hendak ditegaskan Komisi III, bahwa hukum bukan sekadar soal terpenuhinya unsur pasal, melainkan juga soal tujuan dan rasa keadilan yang hendak dicapai.
Sikap tersebut dinyatakan secara eksplisit oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.
RDPU Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026 kemarin, menjadi momentum penting koreksi penegakan hukum. Untuk pertama kalinya, lembaga pengawas parlemen secara terbuka dan tegas menyatakan bahwa perkara Hogi Minaya memiliki dasar hukum yang kuat untuk dihentikan. Penilaian ini tidak lahir dari empati semata, melainkan dari pembacaan normatif yang jernih terhadap KUHAP baru dan KUHP baru.
Tiga poin kesimpulan Komisi III menegaskan satu pesan utama yaitu kepastian hukum harus dijalankan dalam bingkai keadilan substantif. Permintaan penghentian perkara yang merujuk Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 KUHP menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan ruang yang memadai bagi aparat penegak hukum untuk bertindak adil. Persoalannya bukan pada kekosongan norma, melainkan pada keberanian menafsirkan dan menerapkan hukum secara bertanggung jawab.
Kasus Hogi Minaya sejak awal menyimpan ironi serius. Seorang warga negara yang bereaksi spontan membela istrinya dari tindak kejahatan, justru dijerat dengan pasal kecelakaan lalu lintas, sementara konteks kejahatan asalnya direduksi menjadi sekadar urusan administratif. Pendekatan semacam ini menjadikan kepastian hukum berjalan tanpa keadilan, dan menempatkan korban dalam posisi yang justru dikriminalisasi.
Penekanan Komisi III terhadap Pasal 53 ayat (2) KUHP baru patut dicatat sebagai tonggak perubahan paradigma penegakan hukum. Pasal ini secara eksplisit memerintahkan penegak hukum untuk mengutamakan keadilan dalam penerapan kepastian hukum. Aparat tidak lagi dibenarkan berlindung di balik frasa “unsur pasal terpenuhi” tanpa mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan moral dari suatu peristiwa hukum.
Permintaan agar Kapolresta Sleman lebih berhati-hati dalam komunikasi publik, juga bukan persoalan sepele. Di era keterbukaan informasi, setiap pernyataan pejabat penegak hukum membentuk persepsi keadilan masyarakat. Kepastian hukum yang disampaikan dengan bahasa dingin dan legalistik, tanpa sensitivitas keadilan, justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih jauh, perkara Hogi Minaya harus dibaca sebagai cermin reformasi hukum. Reformasi tidak diukur dari banyaknya undang-undang baru, melainkan dari kemampuan aparat menerjemahkan kepastian hukum secara berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Jika perkara ini tetap dilanjutkan ke pengadilan, negara mengirim pesan berbahaya bahwa warga yang melawan kejahatan dapat dikriminalisasi. Sebaliknya, jika dihentikan sebagaimana rekomendasi Komisi III DPR RI, negara sedang menegaskan bahwa kepastian hukum yang adil adalah pilar negara hukum demokratis.
Pada titik inilah negara diuji. Konstitusi menjamin kepastian hukum yang adil, bukan kepastian hukum yang mematikan nurani. Sikap Komisi III DPR RI menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan instrumen menjaga rasa keadilan masyarakat.
Perkara Hogi Minaya wajib dihentikan, bukan demi simpati, melainkan demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan, rasional, dan setia pada mandat konstitusi. ***








