Hukrim

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Ganjal ATM, Dua Pelaku Diamankan ‎

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana ganjal ATM di wilayah Ciayumajakuning. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat lintas daerah.

Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim Fadlillah mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi ganjal ATM di wilayah Ciayumajakuning.

“Kasus yang kami ungkap hari ini adalah tindak pidana ganjal ATM dan penadahan. Dua pelaku berhasil diamankan termasuk seorang perempuan yang ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, (11/5/2026).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial M (43) di Jakarta Utara. Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang berperan sebagai penadah uang hasil kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang telah dimodifikasi. Aksi dilakukan ketika korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin.

Saat korban panik, salah satu pelaku berpura-pura membantu. Di saat bersamaan, kartu ATM asli korban ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan pelaku.

“Pelaku lain bertugas mengintip PIN korban, kemudian setelah kartu asli berhasil dikuasai, uang di rekening korban langsung dikuras,” jelasnya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp69 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Cirebon. Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk memburu anggota jaringan lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM, khususnya ketika mengalami gangguan atau kendala saat memasukkan kartu.

“Jika mengalami kesulitan di ATM lalu ada orang yang tiba-tiba menawarkan bantuan, masyarakat harus curiga karena itu bisa menjadi salah satu modus kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock