Hukrim

Fifi Sofiah dan Kuasa Hukum Tolak Eksekusi Lahan di Cideng, Sebut Hak Anak Harus Dilindungi

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Rencana eksekusi sebidang lahan di kawasan Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon oleh Pengadilan Negeri Sumber menuai penolakan dari Fifi Sofiah dan tim kuasa hukumnya.

 

Mereka menilai pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026 tersebut terlalu dipaksakan karena proses hukum terkait objek sengketa masih berjalan.

 

Kuasa hukum Fifi Sofiah, Yudhia Alamsyah, mengatakan pihaknya telah menerima surat pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sumber. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah upaya hukum yang sedang berlangsung, termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan gugatan harta bersama atau gono-gini.

 

“Perkara ini sudah berjalan cukup panjang, tetapi masih ada upaya hukum dari pihak kami yang belum selesai. Salah satunya terkait perlawanan pihak ketiga, karena ada pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat namun tidak pernah dilibatkan dalam gugatan,” ujar Yudhia dihadapan awak media, Jumat (15/5/2026).

 

Ia menjelaskan, pihak yang tercantum dalam sertifikat tanah seharusnya dilibatkan dalam proses persidangan. Selain itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dinilai memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa tersebut.

 

“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses perkara ini. Saat pengecekan objek sengketa, kehadiran BPN dianggap sangat penting. Tetapi ketika perkara berjalan di persidangan, BPN justru tidak dilibatkan,” katanya.

 

Menurutnya, pihaknya juga telah mengajukan gugatan gono-gini karena sengketa tersebut berkaitan dengan harta bersama antara Fifi Sofiah dan mantan suaminya, Ivan Effendi.

 

Ia mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Sumber yang tetap melanjutkan rencana eksekusi meskipun proses hukum lain masih berjalan.

 

“Secara hukum, eksekusi ini seharusnya bisa ditunda karena masih ada upaya hukum yang sedang berjalan. Kami mempertanyakan kenapa pelaksanaan eksekusi tetap dipaksakan,” tegasnya.

 

Pihaknya mengaku telah menyampaikan surat keberatan resmi kepada Pengadilan Negeri Sumber dan berharap pelaksanaan eksekusi ditunda demi menjaga situasi tetap kondusif.

 

Yudhia juga menyebut sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan telah menyatakan dukungan kepada pihaknya untuk memperjuangkan proses hukum yang dianggap lebih adil dan transparan.

 

Sementara itu, Fifi Sofiah mengaku hanya ingin memperjuangkan hak anak-anaknya atas lahan yang kini disengketakan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya menikah secara sah dan perceraian dengan mantan suaminya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

 

“Saya hanya meminta hak anak-anak jangan diambil. Sertifikat tanah itu sudah atas nama anak-anak saya dan hak itu sudah melekat,” ujar Fifi.

 

Menurutnya, selama delapan tahun pasca perceraian, dirinya tidak pernah mempermasalahkan aset maupun harta lain yang telah diambil mantan suaminya. Namun kali ini ia memilih bersuara karena perkara tersebut menyangkut masa depan anak-anaknya.

 

“Yang lain silakan diambil, saya tidak masalah. Saya hanya ingin hidup tenang bersama anak-anak dan hak mereka tetap dilindungi,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock