Parlemen

DPRD dan APPSI Dorong Perda Pembatasan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional

‎KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah tegas terhadap keberadaan toko modern yang berdiri di sekitar pasar tradisional. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen lingkungan bagi toko modern yang belum memenuhi ketentuan, khususnya terkait jarak dengan pasar tradisional.

‎

‎Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (18/6/2026).

‎

‎Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait maraknya toko modern yang berdiri di sekitar pasar tradisional.

‎

‎Menurutnya, pemerintah daerah harus konsisten menjalankan kebijakan yang telah dibuat, termasuk surat imbauan yang melarang pendirian toko modern dalam radius kurang dari 500 meter dari pasar tradisional sebagai bentuk perlindungan terhadap pedagang.

‎

‎”Kami berharap pemerintah kota mengeluarkan tindakan tegas terhadap pendirian toko modern yang beririsan dengan pasar. DPRD juga merekomendasikan agar PBG maupun AMDAL tidak diterbitkan apabila persyaratannya belum terpenuhi. Toko modern juga tidak boleh beroperasi jika izinnya belum lengkap,” ujar Andru.

‎

‎Ia menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi pelaku UMKM, khususnya pedagang pasar tradisional yang selama ini dinilai masih membutuhkan dukungan lebih besar dari pemerintah.

‎

‎Selain persoalan ritel modern, Komisi II DPRD juga menyoroti pengelolaan parkir di Pasar Gunungsari atau GTC. Berdasarkan laporan Perumda Pasar Berintan, pengelolaan parkir telah berakhir sejak 2022 sehingga tidak lagi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎

‎”Kami meminta dua akses pintu masuk Pasar Gunungsari segera dibuka karena merupakan aset pemerintah kota. Pengelolaan parkir juga harus segera dibenahi karena sudah cukup lama tidak memberikan pemasukan bagi daerah,” katanya.

‎

‎Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan pasar tradisional tanpa mengesampingkan iklim investasi.

‎

‎Menurutnya, pasar tradisional juga harus terus berbenah dengan meningkatkan kualitas pelayanan, sarana prasarana, hingga memanfaatkan teknologi digital agar mampu bersaing dengan perkembangan zaman.

‎

‎”Kami mengajak para pedagang untuk terus melakukan penguatan. Pasar tradisional harus meningkatkan pelayanan dan memanfaatkan platform digital sehingga daya saingnya semakin baik,” ujar Iing.

‎

‎Ia menjelaskan, sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memungkinkan izin usaha untuk kegiatan berisiko rendah terbit secara otomatis. Karena itu, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan kearifan lokal melalui surat imbauan agar toko modern tidak dibangun dalam radius kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

‎

‎”Screening yang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah ada pada tahapan penerbitan PBG. Di situlah kami mengedepankan kearifan lokal agar tidak terjadi gesekan dengan pedagang pasar tradisional,” jelasnya.

‎

‎Di sisi lain, Ketua DPD APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat, berharap hasil rapat tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang memiliki kekuatan hukum.

‎

‎Menurutnya, APPSI tidak menolak investasi, namun menginginkan adanya aturan yang mengatur jarak pendirian ritel modern agar keberadaan pasar tradisional tetap terlindungi.

‎

‎”Kami tidak anti investasi, tetapi harus ada pengaturan jaraknya. Harapan kami ke depan ada Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan jarak ritel modern dengan pasar tradisional sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegas Romy.

‎

‎Ia juga berharap APPSI dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan pedagang pasar tradisional sekaligus tetap menjaga iklim investasi di Kota Cirebon. (RN)

‎

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock