Pemerintahan

Dishub Kota Cirebon Ubah Sistem Lampu Lalu Lintas Jadi Empat Fase, Tingkatkan Keselamatan di Persimpangan

‎KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mulai menerapkan perubahan pengaturan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di sejumlah persimpangan. Sistem yang sebelumnya menggunakan tiga fase kini diubah menjadi empat fase guna meningkatkan keselamatan dan mengurangi potensi konflik antarkendaraan.

‎

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan, mengatakan perubahan tersebut telah diberlakukan di Simpang Empat Perumnas–Ahmad Yani serta Simpang Empat Kanggraksan–Brigjen Dharsono–Ahmad Yani.

‎

‎”Pengaturan APILL di kedua simpang tersebut telah diubah dari tiga fase menjadi empat fase. Tujuannya untuk menghilangkan konflik pergerakan kendaraan yang saling bersilangan (crossing), sehingga arus lalu lintas menjadi lebih aman dan tertata,” ujar Gunawan, (2/7/2026).

‎

‎Menurutnya, di Simpang Empat Perumnas–Ahmad Yani, pemisahan fase dilakukan antara arus kendaraan dari Jalan Ciremai Raya dan Jalan Rajawali. Sementara di Simpang Empat Kanggraksan, pemisahan fase diterapkan bagi kendaraan yang datang dari arah Jalan Kanggraksan dan Jalan Kesambi.

‎

‎Dengan sistem empat fase, setiap arus kendaraan memperoleh giliran melintas secara bergantian sehingga titik konflik di persimpangan dapat diminimalkan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan risiko terjadinya kecelakaan.

‎

‎Dishub Kota Cirebon juga berencana menerapkan pengaturan serupa di Simpang Empat Gunungsari serta Simpang Empat Jabang Bayi yang menghubungkan Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pangeran Drajat, dan Jalan Kesambi.

‎

‎Namun, penerapan di Simpang Gunungsari masih menunggu penggantian perangkat pengendali APILL yang saat ini mengalami kerusakan. Adapun perubahan di Simpang Jabang Bayi baru akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

‎

‎Selain itu, Dishub juga menjadwalkan perubahan pengaturan APILL di Simpang Empat Alun-Alun Kejaksan dan Simpang Empat Diklatpri sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas di Kota Cirebon.

‎

‎”Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengurangi konflik arus lalu lintas di persimpangan. Harapannya, lalu lintas menjadi lebih lancar sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat saat berkendara,” tutup Gunawan. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock