Opini

Retak di Balai Desa Tambakberas: Bayang-Bayang Dualisme di Muktamar NU Ke-35

 

Oleh: Dr. (C.) K.H.M. Rofik Mualimin, L.c., M.Pd.I.

YOGYAKARTA || Koranprogresif.id – Suasana Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026 ini menghangat. Di bawah rindangnya pohon-pohon tua sekitar pesantren, deretan sarung dan peci melintas membawa bisik-bisik yang tak biasa. Muktamar NU Ke-35 tak hanya menjadi ajang Silaturahmi Nasional, tetapi juga arena ujian terberat bagi konsolidasi organisasi. Isu dualisme kepemimpinan dan polarisasi elite yang membayangi persiapan muktamar membuat publik bertanya-tanya: ke mana nakhoda kapal besar bernama Nahdlatul Ulama ini akan mengarahkan kemudinya?

Dilema kepemimpinan dalam organisasi massa berbasis Islam sebetulnya bukan cerita baru. Sosiolog Australia, Greg Fealy, dalam karyanya Ijtihad Politik NU: Analisis Kepemimpinan, Beda Pendapat dan Perubahan [1945-1967] (Yogyakarta: LKiS, 2003, hlm. 115) mencatat bahwa dinamika faksionalisme di tubuh NU selalu melibatkan pertarungan antara faksi teknokratik-struktural dan benteng spiritual kultural. Ketika faksi-faksi ini gagal menemukan titik temu sebelum forum tertinggi dibuka, Muktamar kerap bertransformasi menjadi panggung kontestasi yang memanas.

Tantangan faksionalisme ini kian rumit karena melibatkan perebutan wewenang antara pengurus harian dan majelis pertimbangan ulama. Peneliti Belanda, Martin van Bruinessen, dalam NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta: LKiS, 1994, hlm. 88) menegaskan bahwa kekuatan utama NU berada pada keseimbangan antara otoritas kharismatik Syuriyah dan eksekutif Tanfidziyah. Begitu keseimbangan itu retak akibat manuver politik praktis, risiko pecahnya kepemimpinan di tingkat akar rumput menjadi ancaman nyata.

Secara metodologis, tradisi fikih Islam sebetulnya menyediakan pintu darurat untuk mengurai benang kusut kekuasaan ini. Syekh Jalaluddin al-Suyuti dalam al-Asybah wa al-Nazha’ir (Kairo: Dar al-Salam, 2004, hlm. 120) merumuskan kaidah tasarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah—bahwa setiap kebijakan dan langkah kepemimpinan wajib didasarkan pada kemaslahatan jemaah. Jika elit yang berseteru mengedepankan ego faksional ketimbang kemaslahatan warga nahdliyin, mereka sejatinya sedang menabrak kaidah klasik yang mereka agungkan sendiri.

Dalam kacamata sosiologi hukum Barat, krisis kepemimpinan ini mencerminkan apa yang disebut Max Weber dalam Wirtschaft und Gesellschaft (Tübingen: J.C.B. Mohr, 1922, S. 148) sebagai benturan legitimasi. NU sedang diuji apakah mampu menyelesaikan perselisihan internal melalui prosedur “legal-rasional” sesuai AD/ART, atau justru terjebak pada fragmentasi otoritas kharismatik yang saling klaim.

Prediksi hasil Muktamar Ke-35 di Tambakberas ini sangat tergantung pada keberanian para kiai sepuh untuk mengambil peran mediator imparsial. Jika mekanisme kompromi (islaah) gagal dicapai dan Muktamar berakhir dengan kepengurusan kembar, NU terancam mengalami kelumpuhan konsolidasi di tengah perubahan zaman yang cepat. Rekonsiliasi bukanlah pilihan kompromi yang lemah, melainkan satu-satunya cara agar NU tetap menjadi rumah besar yang utuh bagi jutaan warganya.***

Penulis adalah:
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
– Dosen STAI Yogyakarta,
– Pengasuh Pesantren Latifah Mubarokiyah Bantul,
– Ketua Yayasan Majma’ Bahrain Internasional,
– Ketua Harian Paguyuban Keluarga Pasir se-Dunia (PKPD),
– Penasihat Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock