Penyiraman Jubir PN Pati: Laporkan Dugaan Suap, Hentikan Intimidasi!

Jakarta, Humas MA
Sabtu, 10 Oktober 2026
Diduga terjadi intimidasi dan penyiraman air di PN Pati, MA ingatkan pentingnya kanal resmi untuk adukan dugaan suap.
Seandainya terdapat dugaan suap terhadap hakim harus ditindaklanjuti melalui pelaporan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, tuduhan tersebut tidak membenarkan penyiraman air, ancaman, ataupun tindakan kekerasan terhadap aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas.
Berdasar informasi MARINews yang diperoleh, peristiwa di Pengadilan Negeri Pati berawal dari keinginan pihak korban bersama advokatnya untuk bertemu Ketua Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara praperadilan. Pertemuan tersebut diterima oleh juru bicara pengadilan yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri, didampingi panitera dan sekretaris.
Pembicaraan disebut semula berlangsung baik. Namun, menjelang berakhirnya pertemuan, pembahasan melebar dan situasi memanas hingga terjadi penyiraman air kepada juru bicara. Dalam pembicaraan itu juga terlontar tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar. Tuduhan serius tersebut harus diperlakukan sebagai dugaan yang memerlukan pemeriksaan, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya menjaga batas antara penyampaian keberatan dan tindakan intimidasi. Masyarakat berhak mengkritik, meminta penjelasan, dan melaporkan dugaan penyimpangan. Akan tetapi, hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati keselamatan orang lain serta kemerdekaan pengadilan dalam mengadili perkara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tugas secara sah. Pasal 348 mengatur perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, termasuk orang yang menjalankan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah sah pejabat.
Dalam konteks penyiraman air, penerapan ketentuan tersebut memerlukan pemeriksaan mengenai cara perbuatan dilakukan, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, serta kedudukan dan tugas orang yang menjadi sasaran. Rekaman utuh, keterangan saksi, dan bukti lainnya diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum.
Peristiwa tersebut juga relevan dibahas dalam kerangka contempt of court, yakni tindakan yang merendahkan kewibawaan atau mengganggu penyelenggaraan peradilan. Namun, istilah itu tidak otomatis menentukan pasal pidana yang berlaku.
Tuduhan penerimaan suap Rp1 miliar merupakan persoalan serius. Siapa pun yang memiliki informasi mengenai dugaan tersebut patut menyampaikannya kepada lembaga berwenang, dengan menjelaskan siapa yang terlibat, kapan dan di mana peristiwa terjadi, bagaimana pemberian dilakukan, serta bukti atau informasi awal yang tersedia.
Masyarakat tidak harus terlebih dahulu membuktikan seluruh unsur tindak pidana seperti dalam putusan pengadilan. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti merupakan tugas lembaga berwenang. Namun, laporan harus disampaikan secara jujur dan bertanggung jawab.
Dugaan pelanggaran aparatur pengadilan dapat dilaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui SIWAS. Sistem ini menyediakan mekanisme pengaduan dan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Untuk dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, masyarakat dapat menggunakan pelaporan daring Komisi Yudisial. Dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Semangat pencegahan juga tercermin dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi. Surat edaran ini merupakan instrumen edukasi dan pencegahan, sedangkan pengaduan disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia.
Pengawasan publik perlu terus didorong. Suap, sogokan, uang pelicin, serta pemberian yang melanggar hukum tidak boleh mendapat tempat di lingkungan peradilan. Badan Pengawasan Mahkamah Agung sendiri mengajak masyarakat mewujudkan peradilan bersih dengan tidak memberikan tip, sogokan, uang pelicin, atau tanda terima kasih kepada aparatur peradilan.
Sebaliknya, tuduhan yang disebarkan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dapat merusak kehormatan seseorang dan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Tuduhan yang sengaja dibuat tidak benar dapat berkonsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Meski demikian, tidak adanya laporan atau belum terbuktinya tuduhan tidak otomatis menjadikan seseorang bersalah melakukan fitnah.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, penyelesaian persoalan harus bertumpu pada hukum, termasuk ketika masyarakat mempersoalkan tindakan aparatur negara.
Negara tidak boleh kalah oleh ancaman kekerasan, kekerasan, atau cara-cara premanisme. Aparatur yang menjalankan tugas secara sah harus mendapat perlindungan. Setiap dugaan serangan terhadap mereka perlu diperiksa secara tegas, proporsional, dan sesuai prosedur, dengan tetap menghormati praduga tak bersalah.
Pada saat yang sama, dugaan korupsi wajib mendapat perhatian dan pemeriksaan yang objektif. Perlindungan terhadap kewibawaan pengadilan harus berjalan bersama pengawasan terhadap integritas aparaturnya.
Pesan kepada masyarakat harus jelas: laporkan dugaan suap dan penyimpangan melalui kanal resmi, sertakan informasi serta bukti awal yang tersedia, dan kawal tindak lanjutnya. Keberatan terhadap proses peradilan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk menyiram, mengancam, atau menyerang petugas. Peradilan yang bersih dan berwibawa dibangun melalui pengawasan yang bertanggung jawab serta penegakan hukum yang bebas dari intimidasi.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: I Kadek Apdila Wirawan










