LAKUEMAS Tegaskan Komitmen pada Emas Digital yang Legal, Transparan, dan Sesuai Prinsip Syariah

Jakarta || Kepercayaan menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan investasi emas digital di Indonesia. Seiring meningkatnya kemudahan masyarakat dalam memiliki emas melalui platform digital, pemahaman mengenai legalitas penyelenggara, mekanisme transaksi, serta keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan semakin relevan. Terbitnya fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 29 September 2026 menjadi salah satu perkembangan penting dalam industri emas digital nasional.
Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 tersebut memberikan pedoman syariah bagi transaksi jual beli emas fisik secara digital. Kehadirannya melengkapi kerangka regulasi dan tata kelola industri, sekaligus menjadi rujukan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami transaksi emas digital berdasarkan prinsip syariah.
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menyampaikan bahwa penetapan fatwa tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pedoman syariah yang jelas di tengah perkembangan teknologi dan inovasi perdagangan emas.
“Penetapan fatwa mengenai perdagangan emas fisik secara digital merupakan bagian dari upaya DSN-MUI dalam memberikan pedoman syariah yang jelas, seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi dalam perdagangan emas secara elektronik. Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah.” Ujar nya
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan industri emas digital tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi dan kemudahan akses, tetapi juga oleh kejelasan mekanisme perdagangan, tata kelola yang bertanggung jawab, serta perlindungan dan kepercayaan konsumen.
Dalam perdagangan emas fisik secara digital, keberadaan emas fisik sebagai underlying menjadi salah satu aspek mendasar yang perlu dipahami masyarakat. Kepemilikan pelanggan perlu didukung oleh mekanisme pengelolaan dan penyimpanan emas fisik, pencatatan kepemilikan, serta proses jual beli dan penyerahan emas sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu melihat layanan emas digital secara menyeluruh. Selain mempertimbangkan kemudahan membeli dan memantau saldo melalui aplikasi, konsumen juga perlu memahami legalitas penyelenggara dan mekanisme yang mendasari kepemilikan emas.
Dalam kerangka perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia, PT Laku Emas Indonesia atau LAKUEMAS tercantum sebagai salah satu Pedagang Emas Digital yang telah memperoleh izin BAPPEBTI, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) mengenai fatwa DSN-MUI.
Sementara itu, fatwa DSN-MUI memberikan pedoman syariah bagi transaksi emas fisik secara digital. Penguatan industri pun perlu berjalan melalui keselarasan antara regulasi, mekanisme perdagangan, tata kelola, dan pemahaman konsumen terhadap produk yang digunakan.
Sejalan dengan perkembangan industri, LAKUEMAS menempatkan transparansi transaksi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan edukasi konsumen sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap layanan emas digital.
Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu, mengatakan bahwa kepercayaan konsumen perlu didukung oleh informasi yang jelas mengenai transaksi dan mekanisme kepemilikan emas.
“Bagi kami, kepercayaan konsumen tidak cukup dibangun melalui kemudahan bertransaksi, tetapi juga harus didukung oleh transparansi dan tata kelola yang jelas. LAKUEMAS berkomitmen untuk terus memberikan kejelasan informasi dalam setiap transaksi, mulai dari mekanisme harga, pencatatan kepemilikan, hingga ketentuan jual beli dan penarikan emas fisik.. Keberadaan emas fisik sebagai underlying merupakan aspek fundamental dalam perdagangan emas digital. Karena itu, masyarakat perlu memahami dasar kepemilikan emas serta mekanisme pengelolaan yang berlaku. Kami juga percaya bahwa edukasi konsumen merupakan bagian penting dari tanggung jawab industri. Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami ingin membantu masyarakat lebih cermat dalam memilih layanan emas digital dan memahami kepemilikan asetnya” ujar Esther Napitupulu, Brand Manager LAKUEMAS
“Bagi LAKUEMAS, membangun kepercayaan berarti memastikan konsumen memiliki informasi yang memadai untuk mengambil keputusan secara bijak. Transparansi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan literasi konsumen menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekosistem emas digital yang sehat dan kredibel,” imbuh Esther
Perkembangan emas digital membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki emas secara bertahap dengan nominal yang lebih terjangkau. Namun, akses yang semakin luas juga perlu diimbangi dengan peningkatan literasi agar konsumen memahami karakteristik produk dan mekanisme transaksi.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain selisih harga beli dan jual atau spread, mekanisme pencatatan kepemilikan, ketentuan penarikan emas fisik, serta biaya dan persyaratan lain yang berlaku pada layanan yang digunakan.
Bagi LAKUEMAS, terbitnya fatwa DSN-MUI menjadi bagian dari perkembangan positif industri yang perlu diikuti dengan penguatan praktik perdagangan dan edukasi masyarakat.
Kepercayaan terhadap emas digital dibangun melalui kombinasi kerangka regulasi yang berlaku, keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan, mekanisme transaksi yang jelas, serta komitmen pelaku usaha terhadap transparansi dan tanggung jawab.
Melalui upaya tersebut, LAKUEMAS berkomitmen untuk turut mendukung perkembangan ekosistem emas digital Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari ekosistem Central Mega Kencana (CMK), grup yang menaungi merek perhiasan MONDIAL, Frank & co., dan The Palace Jeweler, LAKUEMAS menghadirkan layanan transaksi emas secara digital serta layanan jual kembali (buyback) melalui kanal online dan offline.
LAKUEMAS menyatakan bahwa layanan tersebut didukung oleh izin BAPPEBTI dan upaya pengembangan layanan yang mengedepankan kemudahan, keamanan, serta transparansi transaksi.
Melalui jaringan layanan yang tersedia, konsumen dapat mengakses informasi mengenai transaksi emas, termasuk mekanisme jual beli dan ketentuan penarikan emas fisik.
Keberadaan ekosistem CMK juga menjadi bagian dari pengembangan layanan LAKUEMAS dalam menjangkau masyarakat melalui kanal digital maupun butik.
Di tengah perkembangan industri emas digital, pemahaman konsumen mengenai legalitas, mekanisme kepemilikan, dan ketentuan transaksi menjadi aspek penting dalam menentukan pilihan layanan.
Dengan terus mendorong transparansi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan edukasi konsumen, LAKUEMAS berupaya mendukung terbentuknya ekosistem perdagangan emas digital yang semakin sehat dan kredibel di Indonesia.







