Aktifis: Pemda Demak Diminta Konsisten Melaksanakan Perda yang Sudah Dibuat
Demak – koranprogresif.co.id – Direktur Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, M. Rifai mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan Perda-perda dan Perbup di Kabupaten Demak berjalan secara efektif.
Menurutnya, masih banyak kelemahan pada sosialisasi Perda – Perbup terhadap masyarakat selaku obyek dari regulasi tersebut.
“Bahkan subyek atau pelaksana regulasi juga masih banyak yang belum memahami regulasinya,” ujar Rifai melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/22).
Disamping itu, lanjutnya, belum efektifnya peraturan-peraturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Demak dalam pelaksanaanya.
Ia mencontohkan, seperti halnya Perda Kabupaten Demak no 11 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, Perda no 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan, Perda no 1 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial danlingkungan Perusahaan, Perda no 8 tahun 2020 Perubahan atas Perda no 1 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dllm
“Ini juga peraturan-peraturan daerah lainnya, seperti Perda-perda yang mengatur Pemerintahan Desa, Perda-perda Retribusi dan lain-lain,” bebernya.
Padahal, sambung dia, biaya penyusunan Perda yang dianggarkan di APBD Kabupaten Demak tidak sedikit. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Demak jalan semua sesuai amanat undang – undang.
“Kami minta kepada Pemerintahan Kabupaten Demak, ketika sudah berani membuat Peraturan Perundang-undangan, jalankan sesuai amanat peraturan perundang-perundangannya,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Demak, dr. Hj. Esti saat di konfirmasi wartawan terkait berita diatas melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/3/2022) pukul 20.22 wib, belum memberikan jawaban.
Terpisah, Hj. Kendarsih Iriani, SH, MH, selaku Kabag Hukum Setda Demak, saat di konfirmasi wartawan terkait berita diatas melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/3/2022) pukul 17.57 wib, belum memberikan jawaban lebih jelas dan menyatakan lain kali aja karena sesuatu hal. (Red).