HukrimNusantara

Aspidum Kejati Kalsel Sebagai Narasumber Dalam Acara Seminar Rumah Restorative Justice

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Bertempat di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Indah Laila S.H, M.H menjadi Narasumber dalam acara seminar Rumah Restorative Justice.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, Topik yang dibawakan dalam kegiatan webinar tersebut adalah terkait Pembentukan Rumah Restoratif.

Acara dihadiri 5 camat se-kota Banjarmasin, 52 lurah se-kota Banjaramasin, 52 ketua dewan Kelurahan se-kota Banjarmasin, dan 8 SKPD.

Aspidum dalam kegiatan tersebut, memapaparkan mengenai Penghentian penuntutan melalui restoratif justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif yaitu “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban,
keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil
dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”, hal tersebut
tentu berbeda dengan konsep keadilan yang sebelumnya dilakukan yakni Keadilan retributif yaitu keadilan yang menekankan pada pembalasan dan keadilan Restitutif yaitu keadilan yang hanya menekankan pada
ganti rugi.

Selain dari pada itu, dalam pemaparannya juga menjelaskan mengenai fungsi dari Rumah
Restorative Justice yaitu sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk
menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan
para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan
restorative justice). Muaranya, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan
yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh
masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka.

Pada kesempatan kali ini, Aspidum juga menyampaikan bahwa kegiatan rumah Restorative Justice sebagai tempat masyarakat dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum.

Selain itu juga, Rumah Restorative Justice juga melakukan kegiatan
sosialisasi untuk mengenalkan dan mempermudah masyarakat mengetahui mekanisme Restorative
Justice.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta, yang mana kegiatan tersebut dapat dilihat
dari antusias peserta melalui respon pertanyaan dan tanggapan postif atas kinerja Lembaga Kejaksaan
saat ini. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock