JAKARTA – koranprogresif.id – Mandegnya kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou senilai Rp116 miliar pada tahun 2015 yang dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Papua (FMPP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), membuat LSM KOMPI gerah.
“Kami akan segera melaporkan kasus yang diduga menyeret mantan Bupati Puncak Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Willem Wandik, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Ergat Bustomy selaku Ketua KOMPI kepada redaksi, Senin (5/8/24).
Ergat menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan ke KPK karena laporan yang dilayangkan ke Kejagung sejak 2017 lalu mandek.
“Kami percaya KPK masih bersih dan dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat tersebut. Berdasarkan data baru yang telah kami temukan, dalam kasus ini diduga ada beberapa pihak yang bakal terlibat, karena pesawat Grand Caribou sudah tidak layak terbang,” jelas Ergat.
Menurut Ergat, KPK harus segera bertindak setelah laporan masuk. “Kami mendengar mantan Bupati tersebut akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Tengah. Ini akan menjadi preseden buruk, dan bagaimana nanti kalau dia jadi Gubernur, bisa lebih parah,” tutupnya.
Redaksi pun mencoba memberikan informasi terkait kasus ini kepada KPK, namun sampai berita ini diturunkan pihak KPK belum memberikan tanggapannya.
Hingga berita ini diturunkan, Willem Wandik belum dapat dihubungi.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Puncak, Papua, Willem Wandik mengklaim tak melakukan penyelewengan anggaran dalam pembelian pesawat seharga Rp100 milliar serta penggunaan dana Bantuan Sosial APBD tahun 2013 sebesar Rp15 Milliar.
Bupati beranggapan, penggunaan anggaran Bansos dan pembelian pesawat, sudah sesuai prosedur.
“Dana Bansos sudah digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk mengatasi konflik di Puncak, sejak tahun 2013. Sedangkan untuk pembelian pesawat sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Puncak,” kata Bupati dilansir melalui viva.co.id, Rabu (9/3/2016).
Bupati mengatakan, dana Bansos adalah permohonan pemerintah Kabupaten Puncak kepada Gubernur Provinsi Papua, yang kemudian diberikan dalam bentuk hibah, guna menangani konflik atau perang suku yang terjadi 2012 dan tahun 2013.