Hukrim

Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta, KAI Daop 3 Berikan Peringatan Keras

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Tindakan pembuangan dan pembakaran sampah yang dilakukan di sepanjang jalur rel dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan operasional perjalanan kereta api.

Dalam hal ini, KAI Daop 3 Cirebon mengeluarkan himbauan keras kepada masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api.

‎Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah. Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi massal kereta api.

‎”Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin, (6/8/2025).

‎KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api kecuali yang berkaitan dengan operasional KA. Salah satunya yaitu pembakaran sampah, karena dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur KA, yang berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA.

‎“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya.

‎Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir, serta membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.

‎“KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.

‎Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel. KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi warga dan mencegah gangguan di jalur rel.

‎Membersihkan lokasi yang terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari berbagai kemungkinan yang dapat menggangu perjalanan KA.

‎ “Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutupnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock