NasionalSosbud

Baru 11 Juta Orang Ikuti Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Sosialisasi dengan Media Massa

Jakarta – koranprogresif.co.id – Program terbaru BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak untuk para pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin menuturkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Program ini (JKP – red) bermanfaat bagi pekerja atau buruh yang di PHK mendapatkan fasilitas uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Muhyidin saat menjadi narasumber Diskusi Publik dengan tema “Peran Media Dalam Mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan”, Selasa (28/12/21).

Muhyidin menjelaskan, saat ini ada sebanyak 20,5 juta sektor penerima upah yang sudah bergabung dengan BPJS ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persen atau 11 juta orangĀ  yang sudah mengikuti program JKP.

“Ini membuktikan apresiasi program JKP dapat diterima masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H. Yayat Syariful Hidayat mengatakan, program JKP tersebut mempunyai manfaat yang besar. Ini sebagai bukti kehadiran negara untuk masyarakat.

“Ini adalah amanat undang – undang tentang sistem jaminan sosial. Bahwa semua program yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Yayat mengakui, dari beberapa daerah yang di singgahinya mulai dari daerah terjauh, terpencil dan tertinggal masih banyak yang belum mengetahui identitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini termasuk mereka para pekerja, para nelayan, tukang ojek dan lainnya,” bebernya.

Dalam konteks ini, informasi publik sangat diperlukan sebagai gagasan untuk meneruskan ke masyarakat luas melalui media yang di zaman ini sudah menjadi kebutuhan akan informasi yang valid.

“Ini sebagai wujud bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap dalam rangka keterbukaan informasi publik dan sebagai layanan informasi program – program terbaik untuk masyarakat,” terangnya.

Yayat menambahkan, dalam satu tahun jumlah pemberitaan BPJS Ketenagakerjaan dibawah 20 ribu, padahal jumlah media yang ada sebanyak 47.000 dimana media online menguasai hampir 4000. Ini tentunya masih sangat kurang untuk menginformasikan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Dengan media, bisa memberikan sosialisasi
sebagai kontrol dan memberikan fungsi pada pelayanan publik,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat Komunikasi Publik Andi Andriyanto mengemukakan, pada tahun 2022 semua akan mengalami era digitalisasi. Program JKP ini memiliki isu dan nilai berita, tentunya akan banyak masyarakat yang mencari platform informasi yang akurat.

“BPJS Ketenagakerjaan harus menjalin kerja sama dengan media untuk meningkatkan brand image. Karena bisa mengurangi dispersepsi di masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Pimpinan Redaksi Suara Merdeka.id Yudi Syamhudi Suyuti menambahkan, media massa merupakan pilar keempat demokrasi yang menjadi kontrol sosial dalam pelaksanaan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mulai dari resiko adanya korupsi atau keterbukaan informasi melalui program untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Kris)

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock