Hukrim

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Perkara dugaan Penyalahgunaan Narkoba atas nama insial MAA alias A Z dkk. Perkara tersebut secara Resmi diterima Korp Adyaksa pukul 15.00 wib, pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Hal itu diungkapkan, PLT Kasie Intel Kejari Jak Pst, Agung Irawan kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Membenarkan dimana salah satunya inisial MAA alias AZ yang beroperasi dahulunya sebagai aktor. Jadi memang setelah kami terima kemudian akan dilanjutkan untuk dilimpahan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemungkinan besar dari Tim Penuntut Umum akan dilimpahkan dan akan menjalani persidangan,” imbuhnya.


Dijelaskan, Barang buktinya narkotika, Jenis sabu dan tembakau sintetis, tapi untuk pastinya karena belum jalani di Persidangan, kita tidak boleh melampaui Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ya, ucap Agung, seraya menegaskan kemungkinan besar dari Tim penuntut umum akan dilakukan di minggu depan dan dilimpahkan segera menjalani Persidangan.

“Kalau kronologinya kita sama-sama dengar didalam persidangan, surat dakwaan dari Penuntut Umum karena kita tidak boleh mendahului juga, pada intinya adalah semua sudah bukti cukup P21 oleh penuntut umum kemaren ditahap dua kan untuk segera lanjutkan minggu depan dilimpahkan PN Jak Pst,” katanya.

Dalam hal ini dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sena).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock