HukrimNusantara

Buronan Terpidana Perkara Mark Up Pengadaan Pupuk NPK Diamankan Tim Tabur

Kalsel – koranprogresif.co.id – Karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, Terpidana MURIDUN BINTANG (Laki laki) dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dengan sigapnya melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana MURIDUN BINTANG adalah
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana diringkus oleh Tim Tabur pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 13:00 WIB bertempat di Pule RT 06/01, Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, Terpidana MURIDUN BINTANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark-up harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada tahun 2009, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 792.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pada Siaran Pers yang dilansir oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh redaksi koranprogresif.co.id melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH bahwa, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana menerangkan mengenai tindakan selanjutnya oleh Tim Tabur terhadap Terpidana, yakni
Terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock