SUKABUMI || koranprogresif.id – Pengukuhan ini merupakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 8 Tahun.
Hal tersebut disampaikan Camat Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Deni Yudoyono saat mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Tahun 2024,yang digelar di Aula Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (27/6/2024).
Deni Yudoyono memaparkan, sebanyak 75 orang dari 9 desa yang dikukuhkan merupakan orang terpilih yang dipercaya oleh masyarakat sebagai penyalur aspirasi mereka (masyarakat). “Oleh karena itu, BPD agar senantiasa selalu menjalankan amanat ini dengan sebaik baiknya,” tandasnya.
Menurutnya, penyelenggaraan pembangunan di Desa saat ini semakin berat dan kompleks, terlebih masyarakat yang semakin kritis dalam mengawasi pembangunan, maka, keberadaan BPD akan menjadi wadah yang efektif guna mengartikulasi dan mengagregasi aspirasi masyarakat Desa. “Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dan terlibat dalam proses pembangunan Desa,” imbuhnya.
Deni Yudoyono menekankan, tugas BPD kedepan harus lebih profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Desa daripada kepentingan pribadi dan golongan, bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat demi mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan dan selalu bersinergi dengan semua stakeholder terkait untuk mewujudkan pemerintahan Desa yang maju dan sejahtera, pungkasnya. (EK).