Cegah Kriminalisasi Guru, PGRI Kota Cirebon Gelar Seminar Perlindungan Hukum
KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Sebagai wujud upaya memberikan pembekalan dan pemahaman hukum kepada para pendidik di Kota Cirebon, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon menggelar Seminar Perlindungan Hukum bagi Guru, dengan tema “perlindungan hukum bagi guru dalam mewujudkan profesionalisme pendidik melalui pendekatan restorative justice”. Kegiatan ini digelar di salah satu Hotel di Jl Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber dari Kejaksaan, Kepolisian, KPAID, dan LKBH PGRI untuk menjelaskan ranah hukum yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh guru.
Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para guru memahami batasan dan aturan hukum dalam menjalankan tugas mendidik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ataupun kriminalisasi terhadap guru.
“Ini adalah kegiatan seminar perlindungan hukum bagi guru. Kita dari PGRI Kota Cirebon memberikan pembekalan kepada rekan-rekan guru agar memiliki pemahaman tentang hukum. Kami juga menghadirkan narasumber dari KPAID, Kejaksaan, Polres, serta LKBH PGRI,” Ujar Eka.
Menurutnya, Guru perlu memahami batasan dan aturan hukum yang mengatur dunia pendidikan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindakan disiplin di sekolah.
Eka menyebut, hingga saat ini kasus hukum yang menjerat guru di Kota Cirebon tergolong rendah, namun pihaknya berupaya mengantisipasi agar persoalan serupa tidak terjadi.
“Kami justru mengantisipasi, jangan sampai hal itu terjadi. Guru jangan sampai kehilangan fungsi mendidiknya karena takut disalahkan atau dikriminalisasi. Kalau guru hanya fokus mengajar tanpa mendidik, itu berbahaya bagi generasi bangsa ke depan,” tegasnya.
Eka juga menyoroti pentingnya menjaga semangat para guru dalam mendidik di tengah kekhawatiran terhadap berbagai aturan hukum yang ketat.
“Guru bukan hanya mengajar, tapi juga mendidik. Ini tugas mulia, meskipun tantangannya luar biasa. Karena siapapun pejabat atau pemimpin, semua berawal dari guru,” ujarnya.
Terkait batasan mengenai pemberian hukuman kepada siswa, Eka menegaskan bahwa tindakan fisik dalam bentuk kekerasan tidak dibenarkan dalam konteks apapun. Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan edaran terkait tahapan penyelesaian masalah kedisiplinan siswa di sekolah.
“Guru juga manusia. Menghadapi ratusan karakter siswa setiap hari tentu tidak mudah. Karena itu, perlu kebersamaan antara guru, orang tua, dan masyarakat agar proses mendidik berjalan harmonis,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eka Novianto menyebut bahwa RUU Perlindungan Guru saat ini masih terus diperjuangkan agar segera disahkan. Naskah akademik regulasi tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun lalu, bertepatan dengan peringatan HUT PGRI.
“Untuk membangun Indonesia Emas itu sederhana. Berikan kenyamanan dan ketenangan bagi guru untuk mendidik. Serahkan proses pendidikan kepada guru,” pungkasnya.
Eka berharap, sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat melahirkan pelajar-pelajar unggul dan generasi emas Kota Cirebon yang siap membawa kota ini semakin maju.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah PGRI dalam melindungi para guru melalui kegiatan seminar hukum ini.
“Persoalan hukum di kalangan guru bukan hanya terjadi di Cirebon, tapi juga di banyak daerah lain. Adanya seminar seperti ini sangat luar biasa, karena bisa membuat guru lebih tenang dalam mengajar,” ujar Effendi Edo.
Ia juga mengusulkan agar ke depan seminar serupa dapat melibatkan orang tua murid, agar seluruh pihak memahami batasan hukum dan peran masing-masing dalam dunia pendidikan.
“Nantinya orang tua murid juga perlu mengikuti seminar seperti ini supaya sama-sama tahu. Ini wujud perlindungan hukum bagi guru-guru kita,” pungkasnya. (Roni)






