Dalih Jokowi Tunjukkan Ijazahnya Di Pengadilan, Tidak Pernah di Penuhi

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Di beritakan, Jokowi, mantan Presiden ke 7 yang kasus Ijazah nya bikin gaduh selama ini dan akan berjanji membawa dan menunjukkan di Pengadilan, itu hanyalah sebuah trik untuk menipu dan mengelabui publik.
Karena selama ini, Joko Widodo terkenal pembohong dan tukang tipu. Kebohongan dan penipuan nya itu sangat populer di kalangan rakyat.
Selama berkuasa sejak dari Walikota Solo, Gubernur DKI hingga Presiden selama 2 periode. Kebohongan, janji palsu dan serta penipuan publik gemar di lakukan nya tanpa malu.
TPUA pernah menggugat 66 Janji Bohong Jokowi di PN Jakarta Pusat. Kasus Mobil Esemka, ekonomi meroket, 10 juta lapangan Kerja dsb nya, semua nya hanya kebohongan belaka.
Soal Ijazah Palsu nya yang di gugat oleh TPUA, Joko Widodo berjanji akan membuktikan di Pengadilan. Itu sesuatu hal yang mustahil di lakukan.
Suami Iriana itu hanya akan berdalih saja. Di Pengadilan akan menunjukkan Ijazah nya.
Fakta nya: Di Pengadilan Negeri Solo saat mengadili Bambang Tri dan Gus Nur. Jokowi tidak berani datang ke Pengadilan dan menunjukkan Ijazah nya. Begitu juga Pengadilan di PN Jakarta Pusat dan juga di PN Solo dalam Gugatan Doktor M Taufik, Jokowi tidak pernah hadir apalagi membawa Ijazah nya.
Jokowi berdalih siapa yang menuduh. Dia yang membuktikan.
Jokowi lupa. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Jokowi harus membuka dan menunjukan sendiri Ijazah nya ke Publik, karena selama ini Rakyat pembayar pajak yang membiayai hidup nya menuntut transapari publik sebagaimana yang di kehendaki oleh UU keterbukaan Informasi publik.
Maka, atas dasar itu dalih Jokowi untuk tidak menunjukkan Ijazah ke publik adalah sebuah pelanggaran nyata atas UU keterbukaan Informasi publik selama ini.
Dan oleh karena nya KIP (Komisi Informasi Publik) dapat mengundang Jokowi untuk membawa Ijazah nya dan membuka ke Publik.
Apalagi saat ini, Jokowi masih menjabat sebagai pejabat di Danantara. Sebuah jabatan publik yang mendapat SK dari Presiden. Berarti Jokowi masih menjabat sebagai pejabat negara.
Oleh karena nya, Jokowi tidak dapat menghindar untuk tunjukkan Ijazah nya termasuk desakan dari Para Alumni UGM Lintas Angkatan Relagama mendesak agar Joko Widodo wajib tunjukkan Ijazah UGM nya.
Jika Jokowi tidak juga tunjukkan Ijazah nya ke Publik dengan berbagai dalih. Dengan alasan HAM, Nanti di Pengadilan akan di tunjukkan. Semua nya itu tidak dapat di percayai publik lagi.
Meski demikian, UU keterbukaan publik memaksanya JOKO WIDODO yang masih menjabat sebagai pejabat Danantara itu wajib menunjukkan Ijazah nya ke publik. Dan Jokowi tidak lagi dapat menghindar atau mencari alibi-alibi apa pun. ***









