Regional
Deklarasi Sekolah Ramah Anak 2025, Bandung Tegaskan Komitmen Ciptakan Sekolah Aman dan Humanis

BANDUNG, koranprogresif – Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga harus menjadi rumah kedua bagi anak-anak. Sekolah yang ramah anak harus menghadirkan suasana hangat dan penuh kepedulian, seperti halnya keluarga di rumah.
Hal ini dilontarkan Bunda Forum Anak Kota Bandung, Aryatri Benarto saat acara “Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tingkat Kota Bandung Tahun 2025” yang digelar di Sekolah Taruna Bakti, Jumat 10 Oktober 2025.
“Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak-anak, tempat mereka merasa aman, diperhatikan, dan dihargai seperti di rumah sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekolah ramah anak bukan hanya soal fasilitas, tetapi tentang membangun budaya positif di lingkungan pendidikan.
“Sekolah ramah anak bukan sekadar fasilitas, tetapi tentang tiga pilar penting: seluruh tenaga pendidik, peserta didik, dan lingkungan sekolah yang bersama-sama menciptakan suasana tanpa kekerasan, diskriminasi, dan tekanan mental,” tambahnya.
Menurutnya, melalui sekolah ramah anak, hubungan antara guru dan murid diharapkan lebih humanis dan partisipatif.
“Guru bukan hanya pengajar, tapi juga pembimbing, sahabat, dan orang tua bagi anak di sekolah. Komunikasi yang baik antara guru, murid, dan pihak sekolah menjadi kunci agar anak merasa aman dan terlindungi,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan kebanggaannya bisa menjadi bagian dari gerakan bersama untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Momen ini menjadi langkah nyata agar anak-anak di Kota Bandung bisa tumbuh nyaman dan mendapatkan dukungan optimal bagi tumbuh kembangnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati menilai sekolah berperan penting dalam pembentukan karakter dan tumbuh kembang anak.
“Lingkungan sekolah punya peran besar dalam membantu anak membangun karakter, kemampuan bersosialisasi, dan rasa percaya diri,” kata Uum.
Bagi Uum, sekolah ramah anak mencakup semua satuan pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal yang memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
“Sekolah harus memiliki mekanisme yang jelas untuk melindungi anak dan menindaklanjuti pengaduan jika terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujar Uum. **