HukrimNusantara

Dijatuhi Pidana Denda dan Membayar Uang Pengganti, PT Prospera Asset Management Menyatakan Pikir – pikir

Kalsel – koranprogresif.co.id – Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Senin (11//4/2022).

Sidang dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT.

Diterangkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang pada pokoknya berbunyi: Menyatakan Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair;
Menyatakan Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT sejumlah Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima sebesar Rp11.545.144.075,- (sebelas milyar lima ratus empat puluh lima juta seratus empat puluh empat ribu tujuh puluh lima rupiah) dengan memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp11.545.144.075,- (sebelas milyar lima ratus empat puluh lima juta seratus empat puluh empat ribu tujuh puluh lima rupiah);
Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak Terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 (lima) bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana PDB dan SPSS;
Menyatakan barang bukti reksadana dirampas untuk Negara c.q. PT. Jiwasraya;
Membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock