Kalsel – koranprogresif.co.id – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011,atas nama Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara ini, Selasa (30/08/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana pada Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. OR, selaku Direktur Logistik dan Direktur Pengembangan Usaha PT. Krakatau Steel periode 2015 s/d 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011,
2. DSP, selaku Manager Flow Material Handling dan Management Plant Chief Blast Furnace Plant periode 2019 s/d 2020, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011,
3. AM, selaku Tim Evaluasi Teknis Tahap 1, 2 dan Tim Persiapan & Implementasi pada Proyek Blast Furnace PT. Krakatau Steel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011,
4. FAB, selaku Chief Engineer Perawatan Publik Pengolahan Baja periode 2008 s/d 2010, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).