HukrimNusantara

Direktur PT BKP dan Dua Pegawai Kemendag Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Ekspor CPO dan Turunannya

Kalsel – koranprogresif.co.id – Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 kejaksaan Agung RI telah menetapkan 4 (Empat) orang Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM dan Tersangka PTS.

untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang lagi sebagai saksi, Rabu (27/4/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan bahwa,
saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. JR selaku Direktur PT. Bina Karya Prima (BKP),
2. BA, selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan RI,
3. FA, selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Ketiga orang ini diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan tanpa mengabaikan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock