Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011, Senin (27/6/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH MH menerangkan bahwa,
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. MWES, selaku Direktur Utama PT. Krakatau Steel periode 2017-2018, diperiksa saat saksi menjabat, melakukan kebijakan antara lain pada tanggal 29 Agustus 2017 melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Ketiga dengan Konsorsium (MCC Ceri + PT. KE) untuk pekerjaan Change Order pada Local Portion senilai Rp 241.145.409.190 sehingga jumlah total nilai kontrak BFC Project sebesar Rp 2.215.424.762.190.- yang mana seluruh pekerjaan pada Addendum Ketiga Kontrak telah dikerjakan terlebih dahulu sebelum penandatanganan Adenddum Ketiga Kontrak dilakukan atau sebelum yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT. KS , kemudian pada tanggal 19 September 2017 yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan Direksi untuk Pengoperasian COP sebelum adanya serah terima pekerjaan dan pada tanggal 9 Oktober 2017, tanggal 14 Februari 2018 dan pada tanggal 29 Agustus 2018 melakukan penandatangan Perjanjian Bridging Loan dengan PT. KE dengan jumlah pinjaman baru sebesar Rp 31.729.886.583.- sehingga jumlah total Bridging Loan yang belum terbayar pada saat yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT. KS sebesar Rp 359.253.825.965.-,
2. RH, selaku Staf pada Bisnis Development PT. Krakatau Steel, diperiksa untuk menjelaskan penyerahan HPS dari Tirta Dirja ke Ketua Pengadaan HPS/OE,
3. TD, selaku General Manager Planning & Bisnis Development PT. Krakatau Steel, diperiksa saat saksi menjabat sebagai Mantan Manager Corporate Planning and Business Development PT. Krakatau Steel Januari 2008 s/d Oktober 2011, untuk menjelaskan mekanisme penentuan HPS/OE untuk proyek Blast Furnace Complex PT. KS.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (MN).