HukrimNasional

DirjenPAS Pindahkan 890 Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Jakarta – koranprogresif.co.id – Sebanyak 890 bandar narkoba yang berasal dari sejumlah Lapas seperti Jakarta, Palembang, Sumatera Utara dan lainnya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga saat mengikuti jumpa pers bersama Bareskrim Polri terkait pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/23).

Menurut Reynhard, para bandar narkoba tersebut dijaga dengan pengamanan super maksimum didalam sel.

“Disana (Nusakambangan) mereka
masuk ke dalam sel dengan pengamanan super maksimum. Para bandar narkoba berada di satu sel seorang diri,” tegasnya.

Ia menyebut, dalam melakukan upaya pencegahan dan pembinaan selalu bekerjasama dengan Polri. Ia tak menampik masih adanya narapidana yang bermain barang haram tersebut. Namun dirinya memastikan akan menyikat habis mereka yang mengedarkan atau menjadi bandar.

“Kami melakukan pengawasan sekaligus pembinaan selalu bekerja sama dengan kepolisian,” sebutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya menyita aset senilai Rp 10,5 Triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.

“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar. Dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp.10,5 T, selama 2020-2023,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023)

Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.

Menutut Wahyu pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang bahkan hingga kini masih dilakukan. Pasalnya, tersangka Fredy Pratama selaku aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.

“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand,” tutur Wahyu.

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock