HukrimNusantara

Dirut PT Waskita Bumi Wira Diperiksa sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast

Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020, Selasa (07/6/2022).

Siaran Pers yang dilansir oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh redaksi koranprogresif.co.id melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH.menerangkan bahwa, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana dalam siaran Pers tersebut menyebutkan, profesi dana nama saksi-saksi yang diperiksa secara inisial yaitu:
1. A, selaku General Manager PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020,
2. H, selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Waskita Bumi Wira, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020,
3. FS, selaku General Manager Divisi Precast, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock