NusantaraParlemen

DPRD Kab. Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian LKPJ Bupati TA 2022 Dan Pengambilan Keputusan Raperda TJSPKBL

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda, pengambilan keputusan dan penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022 dan pengambilan keputusan atas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi Palabuhanratu, Senin (17/4/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II, M. Sodikin, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, para Anggota DPRD, Forkopimda serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, semua pembahasan dalam rapat paripurna merupakan hasil dari rangkaian rapat-rapat yang dilaksanakan komisi-komisi di DPRD bersama TAPD terkait di pemerintah Kabupaten Sukabumi, perihal laporan pertanggung jawaban Bupati. “Tadi kita sampaikan, sebelumnya telah melalui mekanisme sesuai aturan, sudah kita rapatkan melalui komisi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penyampaian pandangan komisi ada beberapa hal yang menjadi catatan DPRD terkait laporan pertanggung jawaban Bupati tentang LKPJ APBD tahun 2022,dan sudah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna. “Intinya ini agar dilaksanakan dan dijadikan bahan untuk perencanaan pembuatan Perda dikemudian hari,” tegasnya.

Dalam pembahasan tentang penyampaian dari komisi II menyoal Perda TJSPKBL atau CSR, hal itu juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati, ada beberapa point perda TJSPKBL ini sudah bisa dilaksanakan, karena sudah selesai. “Tadi ada pandangan akhir dari Bupati mengenai Perda ini dan semua setuju,” jelasnya.

Sementara Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, mengapresiasi terhadap komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan Perda tentang TJSPKBL, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan,

Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL antara lain, terwujudnya batasan yang jelas,terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasinya program pembangunan daerah. “Serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan,” terangnya.

H. Marwan pun mengutarakan, dengan adanya Raperda tersebut, diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif
dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi. “Oleh karena itu, akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi akan tercapai,” pungkasnya. (EK).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock