Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2021 serta Penyampaian laporan Komisi II dan IV atas Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), di Aula utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (20/6/2022).
Rapat paripurna kali ini dipimpim Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II, M. Sodikin, Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami serta dihadiri anggota DPRD, Asda, Forkopimda, Perangkat Daerah Porkopimcam Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari anggota komisi II, yang disampaikan oleh H. Dahyat Raharja tentang Retribusi PBG dan Komisi IV disampaikan oleh Hera Iskandar tentang penggunaan TKA.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyampaikan bahwa, hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah telah diterima pada Jum’at (20 Mei Tahun 2022), dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), WTP yang kita terima merupakan yang ke 8 kali secara berturut-turut, mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2022, ungkapnya.
H. Marwan meminta semua unsur stakeholder terkait agar terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan juga terus memperbaiki kekurangan dan kelemahan agar kedepan dapat mempertahankan Opini WTP tersebut, dari sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, ujarnya.
Menurut H. Marwan, dengan adanya Perda tentang retribusi PBG dan Perda tentang TKA dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuan industri atau usaha serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Semoga dengan adanya dua Perda tersebut dapat menjadikan solusi dalam meningkatkan PAD,” tegasnya. (EK).