Parlemen

DPRD Kota Cirebon Sepakat Membatalkan Perjanjian Sewa Stadion Bima

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Kerja gabungan dengan pemerintah kota Cirebon terkait masalah pengelolaan Stadion Bima.

Rapat ini digelar di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu, 5 Februari 2025. Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo, didampingi Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani dan dihadiri pula oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, beserta jajaran terkait.

Dalam rapat ini DPRD memanggil Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, guna membahas terkait persoalan pengelolaan dan penyewaan Stadion Bima.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani mengatakan, bahwa seluruh Anggota DPRD Kota Cirebon yang hadir dalam rapat tersebut, sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan sewa Stadion Utama Bima.

“Para anggota DPRD dari komisi 1, 2, 3 sudah memberikan komentarnya, bahwa memang kita harus merekomendasikan dari DPRD untuk pembatalan kerja sama atau sewa menyewa Stadion Bima, seperti itu. Batalkan,” ujarnya

Iya juga menegaskan, bahwa Dispora dan Bina sentra FA telah melakukan perjanjian sewa menyewa Stadion Bima tidak sesuai aturan bisa disebut juga cacat hukum.

“Kenapa sekelas Pak Kadis, Pak Irawan, yang sudah senior, telah melakukan kesalahan yang menurut saya mekanisme seperti itu tidak mungkin akan dilakukan. Karena kita semua pun akan melihat dulu aturannya seperti apa, dan banyak landasan hukum yang harus dipatuhi,” tutur Harry saat diwawancarai (5/2/2025).

Harry pun menambahakan, perjanjian sewa yang dibuat oleh Dispora dengan Binasentra tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Itu Cuma perjanjian kerja sama seperti barang milik pribadi, Tidak ada namanya menimbang, dasar hukumnya apa, ini engga ada sama sekali, seperti rumah kita mau dikontrakin, udah gitu aja. Yang artinya secara peraturan kan bukan kepala dinas yang menentukan tetapi Walikota tambahnya.

Dikesempatan yang sama Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo. Perjanjian sewa Stadion Bima antara Dispora dengan Binasentra cacat hukum, ungkapan tersebut sama seperti yang disampaikan HSG.

“Jadi, keputusan pada rapat sore hari ini, kita putuskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut kita batalkan,” katanya.

Andrie tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan perjanjian dengan Binasentra untuk mengelola Stadion Bima.

“Bukan berarti dengan semudah itu kita bisa lakukan, proses perjanjian itu harus ditempuh sesuai aturan dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Andrie pun menegaskan, bahwa jika nanti dibuka kembali pembahasan untuk perjanjian sewa Stadion Bima, maka kajian yang dilakukan harus dilaksanakan dengan baik.
Termasuk mengenai nilai sewa yang akan diterima oleh Pemerintah Kota Cirebon.

“Kajian-kajian dan juga audit yang lebih mendalam, apa-apa saja yang harus dilakukan dan harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersebut,” jelasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock