HukrimNusantaraTNI Polri

Dua Pengedar Ganja Diringkus Polres Ciko, 1 Kg Ganja Disita

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 1.109 gram atau 1 kg.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari personel melakukan undercover buy. Kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan dua tersangka.

“Dua tersangka berinisial DD dan IA berhasil diamankan pada Jumat, 7, Oktober 2022 berikut barang bukti 3 paket narkotika seberat 23 gram,” tutur Fahri saat konferensi pers, Selasa (18/10/22).

Tak sampai disitu, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pengembangan dengan
melakukan penggeledahan di rumah DD di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

“Disana kami temukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja dan barang lainnya,” bebernya.

Pihaknya juga, menggeledah rumah kontrakan IA di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon dan menemukan ganja 680 gram.

“Sehingga total barang bukti adalah 1.109 gram,” Jelasnya.

Dari hasil interogasi, sambungnya, para tersangka IA dan DD asal Jemaras Lor Kabupaten Cirebon dan Kanggraksan Kota Cirebon mendapatkan ganja dari Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Jadi tersangka BP yang dikenal oleh kedua tersangka pada saat touring dengan menggunakan sepeda motor sebagai komunitas motor tua,” ungkapnya.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, para tersangka ini mendapatkan kiriman paket berupa 1.5 Kg ganja kering yang dikirim melalui Jasa ekspedisi, setelah kedua tersangka kembali di Cirebon.

Kedua tersangka melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 ( delapan miliar rupiah ). (Krz)

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock