Opini

Ekonomi Hijau: Antara Restorasi, Kebijakan dan Harapan

 

Oleh: Muhammad Rofik Mualimin (Dosen STAI Yogyakarta/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah)

YOGYAKARTA || Koranprogresif.id – Semua sepakat: lingkungan lebih dari sekadar “aset”—ia adalah napas keberlanjutan yang menopang generasi mendatang. Sayangnya, dalam praktiknya, banyak kebijakan “hijau” yang masih berada di ujung pisau antara ideal dan pragmatisme politik. Mari dikulik bersama.

Ekonomi hijau, menurut Rizka Zulfikar dkk. (2019: 45–67), dalam Pengantar Green Economy, adalah jembatan antara pembangunan, keadilan sosial dan keseimbangan ekologis. Digarisbawahi bahwa tanpa perubahan perilaku besar masyarakat dan pemerintah, konsep ini akan tetap jadi wacana indah tanpa aksi nyata.

Di ranah kebijakan, Indonesia memperkenalkan taksonomi investasi hijau yang mengklasifikasikan investasi—dengan sistem lampu lalu lintas: hijau, kuning (amber) dan merah.

Menariknya, fasilitas batubara baru yang memenuhi syarat rendah emisi dan akan ditutup sebelum 2050 tetap diberi label “amber”. Sementara upaya pensiun dini dari pembangkit batubara lama malah dianggap “hijau”.

Ini mencerminkan dilema nyata: antara memelihara kebutuhan industri dan mengejar komitmen iklim.

Sektor energi juga memegang peran vital. Studi Dinda Keumala et. al. (2023) menyoroti, target pengembangan energi terbarukan—3,4 GW—baru terealisasi 0,97 GW pada kuartal IV/2023. Masih banyak tantangan: kurangnya pembiayaan, kebijakan jangka panjang yang nyaris-hampa, serta sinergi antar-lembaga yang lemah
(Journal.umy.ac.id).

Di sisi kebijakan makro, Sari & Setiyono (2022) menyoroti, pemerintah mengandalkan sejumlah instrumen hukum—UU Investasi 2007, Perpres 16/2012, dan UU Cipta Kerja—untuk memicu investasi hijau. Namun realitasnya, investasi di sektor non-hijau masih jauh lebih dominan dan “menelan” anggaran lebih besar.

Bicara restorasi ekologis, tak bisa lepas dari Restoration Economy—istilah yang dikembangkan oleh Storm Cunningham sejak 2002. Konsep ini menekankan, upaya memulihkan lingkungan bukan hanya etis—tapi juga mendatangkan manfaat ekonomi lokal hingga nasional: peningkatan daya guna lahan, penyerapan air tanah dan potensi offset karbon.

Contoh konkret: Riau Ecosystem Restoration (RER). Sejak 2009, melalui izin IUPHHK-RE, lahan gambut seluas 150 ribu hektar direstorasi lewat metode konservasi, penanaman kembali, dan pengelolaan masyarakat lokal. Ini model kolaborasi pemerintah–swasta yang menjanjikan—meski sempat dituding greenwashing pada awalnya.

Ekonomi hijau bukan sekadar jargon atau sekat kebijakan elit. Ia membutuhkan sinergi nyata—dari rakyat, akademisi, hingga birokrat. Investasi hijau harus lebih dari slogan, restorasi harus membumi dan bermanfaat langsung dan kebijakan harus konsisten serta mendukung inovasi. Kalau bicara harapan, kita bisa mulai dari perubahan mindset: menyelamatkan alam adalah modal terbesar—bukan beban. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock