Parlemen

Fraksi PDIP DPRD Demak: Kawasan Jatengland Harus Ditinjau Ulang

DEMAK || Koranprogresif.id – Melalui Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Demak, Busro, mendesak agar keberadaan kawasan industri Jatengland yang berlokasi di Kecamatan Karangtengah ditinjau ulang. Desakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Demak pekan lalu.

Busro, menyoroti isu rencana perluasan kawasan industri dari 300 hektare menjadi sekitar 800 hingga 1.000 hektare yang mengarah ke wilayah Kota Demak.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan percepatan alih fungsi lahan serta dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana kontribusi kawasan industri ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak. Jangan sampai perluasan yang dilakukan justru mengorbankan lahan produktif dan keseimbangan lingkungan,” tegas Busro dikutip Sumber YT DPRD Demak yang viral di medsos.

Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya evaluasi tenaga kerja asing yang bekerja di Jatengland, termasuk status izin tinggal mereka. Selain itu, Busro meminta agar rencana pembangunan selalu mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tidak ada pengembang nakal yang memanfaatkan lahan hijau produktif secara masif menjadi kavlingan atau permukiman.

*Bupati: Manfaat Ekonomi*

Sementara itu, Bupati Demak, Eisti’anah menyampaikan bahwa, pemerintah daerah telah menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kawasan industri seluas 1.986 hektare, dengan penguasaan lahan saat ini sekitar 300 hektare. Proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pun tengah berlangsung di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Bupati juga menegaskan bahwa, keberadaan kawasan industri tersebut telah memberikan manfaat ekonomi, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal. “Per Agustus 2025, tercatat ada sekitar 10.230 tenaga kerja lokal yang terserap di kawasan industri Jatengland, mayoritas warga Kabupaten Demak,” jelasnya.

Selain itu, Eisti’anah menambahkan bahwa, ada 543 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Demak, dengan mayoritas di kawasan Jatengland. Pemkab Demak, kata dia, terus bersinergi dengan Pemprov Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Imigrasi untuk memastikan pengawasan izin tinggal tenaga kerja asing berjalan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Pemkab Demak juga tengah memproses peninjauan kembali RTRW Kabupaten Demak 2011–2031, sesuai arahan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali RTRW, pungkasnya. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock