HukrimNusantara

Ganjaran 5 Tahun Penjara Denda 300 Juta, Untuk Mantan Kades Dadahup

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi oleh mantan Kades GS, Desa Dadahup di gelar di Pengadilan Negeri palangka raya, Selasa (19/4/2022) memasuki pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, MH, selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum menerangkan, pada persidangan terdahulu terungkap Fakta – Fakta dari pemeriksaan para saksi, saksi ahli, petunjuk dan pemeriksaan terdakwa itu sendiri, Selasa (25/1/2022) hingga berlanjud pada persidangan hari ini, terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar pasal 12 huruf(e) UURI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya lagi, terdakwa GS dianggap telah menyalah gunakan kekuasaan membuat peraturan sendiri dalam aksinya melakukan pungutan liar dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah(SPT) untuk masyarakat Desa Dadahup, ujarnya.

Pungutan liar selaku kepala desa diwarnai dengan capaian nilai terendah yang dibebankan ke warga masyarakat 250.000, -, 500.000,- hingga 750.000,- / SPT, bahkan tidak cukup hanya sampai disitu saja perbuatan yang dilakukan GS terungkap salah satu warga masyarakat yang dipungutnya untuk membuat surat perjanjian SPT sebesar 5.000.000,-.

Pungutan liar yang dilakukan GS beranjak sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 keberhasilan dalam kurun waktu 3 tahun pembuatan SPT mencapai 363, sehingga Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa telah menerima dari pungutan liar kades dadahup mencapai 253.250.000.-(Dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Didalam surat tuntutan setebal 162 halaman dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Kasubsi lntel dan Datun, Dhendy Restu Prayogo, SH, MH yang pada intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 300.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara 5000,- sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. namun untuk barang bukti berupa perkara uang sebesar 18.150.000,- (Delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil pungutan desa dirampas untuk negara.

Terkait barang bukti Perdes yang dianggap tidak sah serta stempel tanda tangan Perangkat Desa dirampas untuk dimusnahkan, agar tidak dapat dipergunakan kembali. (Tatang Progresif).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock