Hukrim

GMMD Bersatu Tuntut Penertiban Kawasan Industri Diatas Lahan Sawah Produktif dan Penyalahgunaan Wewenang

DEMAK || Koranprogresif.id – Keprihatinan atas persoalan serius di bidang tata ruang, penyalahgunaan wewenang si birokrasi dan penanganan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Demak, khususnya Rencana pembangunan kawasan industri di atas lahan sawah produktif di Kecamatan Mijen.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Demak Bersatu (GMMD Bersatu), Mulyani M. Noor dan juru bicara GMMD Bersatu, Fatkurohma melalui video yang viral saat audiensi terbuka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dan Pemda di Kantor DPRD pekan lalu.

Audensi dihadiri: Pimpinan DPRD & Anggota, Kepala Dinas PU, Kabag Hukum, Kepala Dinas LH, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkim, PBJ, Kepala Disnakerin, Kepala BKPP, Ka Satpol PP, Kepala Bappeda dan masyarakat.

GMMD menilai, proyek tersebut berpotensi merusak keberlanjutan pertanian lokal dan bertentangan dengan agenda nasional dalam menjaga ketahanan pangan.

“Penyempitan lahan pertanian akibat konversi lahan sawah menjadi kawasan industri jelas bertentangan dengan prioritas pemerintah pusat terkait ketahanan pangan. Selain itu, proses pengadaan lahannya disinyalir sarat dengan penyalahgunaan kewenangan, kolusi dan nepotisme,” ungkapnya.

GMMD juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang belum ditangani secara serius oleh pemerintah daerah, termasuk kasus pemotongan gaji atau pungli terhadap Guru Tidak Tetap (GTT) dan indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.

Tak hanya itu, GMMD menilai bahwa, pemerintah daerah gagal menunjukkan langkah konkret dan efektif dalam menangani rob dan banjir, yang telah menjadi permasalahan kronis di wilayah pesisir Demak.

Dalam audiensi tersebut, GMMD Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Demak di antaranya:
– Meninjau kembali Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR), khususnya di Kecamatan Mijen dan mengembalikan lahan sawah yang telah dimasukkan dalam zona industri menjadi lahan pertanian yang dilindungi.
– Menindak tegas pelaku pelanggaran hukum baik di lingkungan birokrasi maupun pihak swasta.
– Memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara adil, konsisten dan transparan.
– Meninjau ulang sistem lelang pengadaan barang dan jasa, guna mendorong transparansi serta kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan.
– Menangani persoalan rob dan banjir secara serius, dengan cara menormalisasi sungai-sungai yang menyempit dan mengambil tindakan tegas terhadap alih fungsi lahan ilegal.

GMMD Bersatu juga meminta DPRD Demak untuk segera merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011, agar mengurangi dan mengembalikan lahan industri di atas tanah sawah produktif menjadi lahan pertanian sesuai fungsinya.

Menanggapi pernyataan GMMD Bersatu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan, sekaligus menegaskan komitmennya untuk mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

“Kita harus menjadikan momentum bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembangunan. Jangan ada yang ditinggalkan,” tegasnya.

Zayin mengakui, banyak catatan penting yang muncul dari audiensi ini dan menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan tata kelola daerah ke depan. Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah banyaknya jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan birokrasi yang belum juga diselesaikan secara definitif.

“Kalau PLT itu ada masa dan ukurannya. Tapi kalau sudah bertahun-tahun tetap dijabat PLT, ini jadi persoalan serius. Saya harap Bupati mendengar dan melakukan koreksi kebijakan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Demak Bersatu (GMMD Bersatu), Mulyani M. Noor memimpin aksi damai yang digelar di Alun-Alun Demak.

Dalam peryataannya, keprihatinan mendalam terhadap berbagai persoalan yang dinilai kian kronis dan tidak tertangani secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Demak..

Dalam pernyataannya sikapnya, Mulyani M. Noor, menyampaikan bahwa, berbagai persoalan seperti banjir, rob, praktik nepotisme, dugaan korupsi, hingga konspirasi dalam perizinan industri dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.

“Demak sudah sangat kronis. Persoalan-persoalan tidak ditangani dengan serius, bahkan cenderung dibiarkan atau sengaja tidak diselesaikan. Ini menyebabkan masalah lama tak kunjung tuntas, justru muncul masalah-masalah baru,” ujar Mulyani M. Noor, yang juga merupakan ketua salah satu dari sepuluh LSM yang tergabung dalam gerakan ini.

Salah satu sorotan utama adalah pembangunan kawasan industri yang diduga sarat dengan praktik nepotisme dan persekongkolan di kalangan pejabat.

Menurut GMMD Bersatu, proyek-proyek tersebut tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, sebaliknya justru merusak lingkungan dan menambah beban sosial.

“Pembangunan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru menjadi lahan bisnis kelompok tertentu. Sawah-sawah produktif dikorbankan demi kepentingan pribadi,” tegas Mulyani.

Selain itu, permasalahan banjir dan rob juga menjadi perhatian utama dalam aksi tersebut. GMMD menilai pemerintah daerah tidak memiliki strategi konkret dalam menangani bencana yang terus berulang setiap tahun.

“Masjid sampai tenggelam, alun-alun pun bisa tergenang air. Ini jelas menunjukkan penanganan yang tidak serius. Rob bahkan sudah menjalar hingga ke wilayah Bonang,” imbuhnya.

Mulyani juga menyinggung sejumlah persoalan hukum yang hingga kini belum ada kejelasan penanganannya. Beberapa di antaranya adalah kasus dugaan pemotongan dana untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan perizinan tempat karaoke yang dinilai melibatkan kepentingan kelompok tertentu.

“Sudah banyak kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan, tapi tidak jelas kelanjutannya. Kasus perjudian dan karaoke, meskipun mendapat penolakan luas dari ormas dan masyarakat, tetap tidak ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya konspirasi dan kongkalikong,” ujar Mulyani dengan tegas.

Ia menambahkan, gerakan ini tidak hanya sebatas aksi demonstrasi atau penyampaian aspirasi secara verbal, namun akan berlanjut dengan langkah konkret, termasuk upaya hukum jika diperlukan.

“Kami tidak bergerak, karena kebencian atau dendam pribadi. Ini murni demi perubahan dan masa depan Demak yang lebih baik. Jika harus menempuh jalur hukum, kami siap,” pungkasnya.

Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Demak Bersatu (GMMD Bersatu) merupakan aliansi yang terdiri dari 10 LSM dan berbagai elemen mahasiswa yang berkomitmen untuk mendorong perubahan nyata dan menuntut akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock