Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Forum Panjunan Bersatu (FPB) Kelurahan Panjunan Kota Cirebon menggelar sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bersama BP Jamsostek Cabang Cirebon.
Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sutisna, dan Kepala BP Jamsostek Cabang Cirebon, Dedi Supriyadi.
Dalam sosialisasi Program BP Jamsostek ini, Forum Panjunan Bersatu mengundang Seluruh perwakilan LKK sekelurahan Panjunan, perwakilan Rukun Nelayan, Perwakilan pengurus HNSI Kota Cirebon, Babinsa, Babinmas, Polsek Lemahwungkuk dan Seluruh pengurus FPB Kel Panjunan.
Dalam sambutannya, Ketua Forum Panjunan Bersatu (FPB) Hery Pramono mengatakan bahwa dirinya berniat mendaftarkan seluruh pengurus FPB menjadi peserta BP Jamsostek. Hal ini bertujuan memberikan Jaminan kepada anggotanya jika terjadi resiko kecelakaan bekerja dan resiko kematian.
“Sebelumnya FPB baru mendaftarkan pengurus KSB RW se Kelurahan Panjunan, dan kami sudah menyaksikan sendiri bahwa program BP Jamsostek ini benar-benar bermanfaat, karena salah satu Ketua RW Ada yang meninggal dan ahli warisnya menerima santunan kamatian dari BP Jamsostek sebesar Rp 42 juta,” kata dia.
“Dan anaknya sebagai ahli waris yang masih sekolah di SMA mendapatkan bea siswa sebesar Rp 3 juta untuk tahun ini, dan akan mendapatkan setiap tahun. Nanti pada saat kuliah akan diberikan beasiswa sebesar Rp 12 juta setiap tahunnya,” lanjut dia.
Hery Pramono mengucapkan terima kasih kepada BP Jamsostek yang telah memberikan hak ahli waris untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program BP Jamsostek ini tidak ada ruginya. Selain karena iurannya murah, manfaatnya juga sangat luar biasa.
Fitrah meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon melalui Asisten Daerah 1 bidang Pemerintahan dan kesra yang juga hadir dalam sosialisi untuk dapat merumuskan Program BP Jamsostek ini agar dapat mengikutsertakan pengurus LKK sekota Cirebon sebagai peserta BP Jamsostek yang dibiayai oleh APBD Kota Cirebon.
“Tentunya hal ini mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, terlebih kondisi perekonomian yang dilanda virus Covid-19,” ujar Fitrah.
Asisten Daerah 1 Drs Sutisna dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkot sudah berkoordinasi dengan pihak BP Jamsostek dan tengah menggodok Program BP Jamsostek untuk LKK yang ada di Kota Cirebon. Hanya saja, kata dia, keterbatasan anggaran yang ada di tengah Pandemi ini, membuat Pemkot harus mencari solusi dari pos anggaran untuk dialokasikan.
“Yang paling memungkinkan Adalah dengan mengalokasikan anggaran eks bawal atau yang sekarang menjadi anggaran sarana prasara di dalam Musrembang, itupun kami akan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan Para Camat dan Para Lurah,” kata dia.
Masih kata Sutisna Program BP Jamsostek ini sangat besar manfaatnya. Pemerintah Daerah tidak dapat mengeluarkan anggaran begitu saja jika terjadi resiko kematian atau kecelakaan kerja pada pengurus LKK. tetapi dengan ikut program tersebut Pemkot dapat memberikan Jaminan yang cukup untuk para pengurus LKK.
Sementara Kepala BP Jamsostek cabang Cirebon sebelum sambutannya, ingin memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris “ Jadi sebelum sosialisasi kita serahkan simbolis dulu, sebagai bukti bahwa kita bukan sekedar sosialisasi tapi memberikan bukti yang nyata, ada empat orang ahli waris dari Alm. Ibu Tunaci, Alm. Bapak Madali, Alm. Ibu Kasniti, dan Alm Bapak Jenal masing-masing mendapatkan 42 juta rupiah “ kata Dedi Supriyadi yang sekarang mengepalai BP Jamsostek Cabang Cirebon.
Dalam sosialisasinya Dedi menyampaikan ada dua jenis kepesertaan BP Jamsostek. Pertama, yakni untuk pekerja Penerima Upah (PU) dan yang kedua untuk Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk yang Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. contohnya Perusahaan-perusahaaan, BUMN, BUMD, ataupun usaha-usaha yang mempekerjakan orang.
Kemudian untuk yang Bukan Penerima Upah adalah mereka yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
“Contohnya petani, tukang, ojek, nelayan, buruh harian lepas dan lain lainnya. Kemudian Program BP Jamsostek ini ada 4 macam, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” jelasnya.
“Karena soaialisasi saat ini kebanyakan dari pengurus LKK, dan di sini juga ada wakil pemerintah Bapak Asda 1 bapak Sutisna dan bapak Fitrah Malik anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon. Jika para pengurus LKK ingin didaftarkan sebagai Penerima Upah dan menggunakan anggaran APBD Kota Cirebon, iurannya sangat murah hanya Rp12 ribu per orang per bulan untuk dua program yaitu Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata dia.
“Untuk yang BPU seperti nelayan, tukang ojek, buruh harian lepas dll iurannya hanya Rp16.800 per orang perbulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tandas Dedi Supriyadi. (Krz)

