Hakim MK Jangan Mau Kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Hakim Mahkamah Konsitusi jangan mau kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.
Dalam kasus Perkara Pidana Bambang Tri dan Gus Nur beberapa waktu lalu, di mana pada Pengadilan Negeri Solo, Hakim PN Solo memvonis Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover dan Sugih Nur atau Gus Nur yang lakukan mubahalah di vonis 6 tahun.
Pengacara Eggie Sudjana dkk lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, akhirnya vonis 6 tahun dikurangi 2 tahun menjadi 4 tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memandang Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti lakukan perbuatan penyebaran berita bohong (Hoaxs), karena Ijazah Joko Widodo tidak muncul aslinya selama persidangan dan yang di munculkan hanyalah Foto copy yang di legalisir.
Dengan demikian, penyebaran berita bohong oleh Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti, sehingga hukumannya menurut vonis Hakim PN Solo, keduanya di vonis 6 tahun di kurangi 2 tahun menjadi empat tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang punya moralitas tinggi dan milik keberanian dan integritas untuk berani memutuskan bahwa, Joko Widodo tidak memilik Ijasah Asli, sehingga penyebaran berita bohong yang di tuduhkan kepada Bambang Tri dan Gus Nur Tidak Terbukti.
Bercermin pada putusan Pengadilan Tinggi Semarang di atas membuktikan Joko Widodo tidak memiliki Ijazah Asli.
Dan putusan itu sudah bisa di jadikan bukti tak terbantahkan, kerena memiliki kekuatan Hukum melalui Pengadilan untuk menjawab Joko Widodo yang mengklaim memiliki Ijazah Asli.
Pada salah satu narasi yang beredar di media sosial secara viral di sebutkan:
Jokowi berkata: “Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki”.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden. Kalau memang Jokowi memiliki Ijazah Asli, maka dengan mudah pengacaranya membawa ijazah Asli ke Pengadilan Tinggi Semarang saat kasus itu di sidangkan.
Publik memandang tindakan Jokowi sembunyikan rapat-rapat ijazah aslinya itu akan di cibir. Kalau itu benar asli, mengapa harus disembunyikan dan anggap tidak ada kewenangan publik memaksanya untuk di tunjukkan.
Jokowi juga berjanji akan di bawa atau di tunjukkan ke Pengadilan kalau di minta. Nyatanya Hakim Pengadilan telah mengadili, tidak juga Jokowi datang untuk tunjukkan ijazah aslinya.
Dari proses Persidangan di Pengadilan Tinggi Semarang itu, sudah membuktikan Ijazah Asli Jokowi tidak ada.
Dengan demikian, terang benderang bagi publik, Jokowi memang tidak memiliki Ijazah Asli. Dia klaim miliki ijazah asli, itu publik anggap Jokowi bohongi publik dan dianggap berbohong.
Sekarang ramai Polda Metro Jaya tersangkakan 8 orang karena mempertanyakan ijazah asli Jokowi. Sedangkan Pengadilan Tinggi Semarang sudah membuktikan Ijazah asli Jokowi tidak ada. Kalau penetapan tersangka terhadap delapan orang tersangka itu berdasarkan apa?
Di satu sisi, Jokowi dan Polda Metro klaim Jokowi miliki Ijazah asli, tetapi di sisi lain Polda juga beberapa waktu sebutkan Polda hanya terima foto copy. Siapa yang benar? Pengadilan Tinggi Semarang yang pernah mengadili soal Ijazah asli yang tidak muncul, tetapi Jokowi dan Polda katakan ada ijazah asli itu.
Terkait itu, Mahkamah Konsitusi di Perlukan untuk menguji soal keaslian Ijazah Jokowi ini karena ini terkait dengan dokumen negara yang di jadikan sebagai Capres saat menjadi Capres.
Hakim Mahkamah Konsitusi harus lebih berani lagi mengadili sengkarut Ijazah asli Jokowi ini. Dan jangan mau kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.
Akhirnya selamat berjuang para Hakim MK untuk segera mengakhiri sengkarut Ijazah Jokowi, agar energi bangsa ini tidak terkuras banyak untuk hal – hal yang seharusnya remeh temeh. ***






